PEKANBARU -- Diawal tahun 2016 Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Pekanbaru melakukan paripurna pertama dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, Senin 11 Januari 2016 di Balai Payung Sekaki kantor DPRD Kota Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman.

Perda LAM Pekanbaru disahkan setelah melalui pembahasan kurang lebih empat bulan lamanya. Juru bicara Pansus DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi dalam laporan yang dibacakannya mengatakan, bahwa dalam pembahasan Ranperda LAM yang telah disampaikan oleh Walikota Pekanbaru pada 25 September 2015 lalu, maka disepakati pembahasan sudah selesai dan sudah bisa disahkan melalui paripurna.

"Tentunya Perda ini sangat penting untuk melestarikan budaya melayu yang ada di Kota Pekanbaru. Dimana perlu ada payung hukum untuk memaksimalkan kinerja Lembaga Adat Melayu Riau kota Pekanbaru kedepannya," ujar Roem Diani Dewi.

Meski demikian, Pansus memberi beberapa catatan untuk disempurnakan oleh pihak Pemko Pekanbaru dan LAM Pekanbaru, diantaranya mengenai masih kurangnya kajian tentang otensitas yang dimiliki LAM Pekanbaru, LAM Pekanbaru harus mencirikan adat istiadat yang ada dan perlu ada penegasan AD/ART LAM Pekanbaru, apakah sama dengan LAM Riau.

"Kemudian untuk eksistensi LAM Pekanbaru maka perlu dirumuskan alternatif pembiayaan dengan anggaran daerah, sehingga bisa eksis menjalankan perannya," kata Roem.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH didampingi Wakil Ketua DPRD Sigit Yuwono dan Sondia Warman serta dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi bersama para kepala dinas lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Setelah dibacakan persetujuan bersama oleh Sekretaris DPRD Ahmad Yani diikuti dengan penandatanganan oleh pimpinan DPRD, maka perda tersebut resmi disahkan.