PEKANBARU - -Setelah meninjau ke lapangan terkait pengawasan proyek pengerjaan jalan di sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau beberapa waktu lalu, Komisi D menemukan ada pengerjaan proyek jalan yang tak selesai, sehingga dilakukan pemutusan kontrak.

Perusahaan tersebut adalah perusahaan asal Aceh yang memenangi tender pengerjaan jalan di Kabupaten Rohil, tepatnya pengerjaan Jalan Teluk Piyai-Sungai Daun yang progresnya dikerjakan sepanjang tiga kilometer.

"Komisi D sudah turun ke lapangan. Hasilnya ditemukan satu pengerjaan jalan di Teluk Piyai-Sungai Daun yang tak selesai. Perusahaan tender pengerjaan proyek ini lantas diputus kontraknya," ujar wakil ketua komisi D DPRD Riau, Hardiyanto kepada media ini, Selasa 2 Februari 2016.

Dijelaskan, dilakukan pemutusan kontrak terhadap perusahan pengerjaan proyek tersebut, dikarenakan tidak sanggupnya perusahaan itu melanjutkan proyek. Kesalahan yang terjadi pada perusahaan pemenang tender tersebut terpaksa dilakukan pemutusan kontrak atau dengan kata lain perusahaan tersebut terpak di black list oleh Dinas Bina Marga.

"konsekwensinya ya begitu, kontrak pemenang tender proyek apabila tak selesai, maka terpaksa diputus kontraknya," katanya.**(wan)