• Dua tersangka dan barang bukti yang berhasil; diamankan petugas.

TEMBILAHAN -- Sabtu 6 Februari 2016, sekitar pukul 14.00 Wib Polres Inhil membekuk pelaku tindak pidana Narkotika, jenis ganja dengan tersangka Mardi alias Angah (27)  di Jalan Sungai Beringin, Lorong Ingin Jaya Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas Iptu Warno kepada media, Ahad, 7 Februari 2016 mengatakan, pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 sekira pukul 20.00 Wib Personil sat Nakoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang melakukan transaksi Narkoba.

Mendapat informasi tersebut personil Satuan Narkoba melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, bahwa benar terlapor tersebut ada menjual narkotika jenis ganja kering.

Selanjutnya, Sabtu 6 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 Wib, personil Satuan Narkoba Inhil melakukan penggerebekan dan berhasil penangkap tersangka di rumahnya tampa ada perlawanan.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersangka di TKP ditemukan Barang Bukti (BB) berupa, 1 buah koper merk Polo King warna abu-Abu berisi ganja kering. Selain itu uang tunai sebesar Rp  378.000 dan 1  unit handphone merk Nokia type RM 674 warna hitam.

Dari introgasi tersangka ini, diketahui barang haram tersebut ia dapat dari salah seorang temannya bernama Ardiansyah (35) oknum PNS  di salah satu SKPD di Inhil.

Untuk itu, polisi bergerak cepat. sekitar jam 16.30 Wib polisi kembali melakukan penggerebekan di TKP kedua yang beralamat di Jalan Pelita Jaya Parit  15,  Kecamatan Tembilahan.

Dari penggerebekan itu di polisi berhasil menyita BB 1 lembar kantong plastis warna hitam berisi 3 paket sedang ganja kering yang masing-masing di bungkus dengan koran,  1 dompet warna biru berisikan 13 paket kecil ganja kering yang  di bungkus dengan koran.

Selain itu polisi juga mengamankan 1 kotak rokok merk GG Mild yang berisikan 1 linting ganja, 1 bungkus kertas paper merk toreador dan 1 unit handphone merk Tiger warna hitam.

"Kedua tersangka berikut BB telah kita amankan di Polres Inhil, untuk proses lebih lanjut," terang Warno.**(suf)