• Andi Salomon SH MH

PELALAWAN -- Kejahatan narkoba saat ini sudah menggerogoti seluruh elemen Masyarakat tak terkecuali dari kalangan PNS maupun tenaga honorer dilingkungan Pemkab Pelalawan. Hal ini terungkap berawal dari penangkapan salah seorang PNS yang terlibat dalam kasus narkoba pekan kemarin.

"Dari hasil penangkapan tersebut Kita lakukan Koordinasi ke Pemkab,dikarenakan PNS yang ditangkap mengantongi uang Rp.3 juta yang dikembangkan siapa-siapa saja yang membeli. Muncullah 16 nama PNS dan honor yang direkomendasi untuk dilakukan rehabillitasi. Selanjutnya, dari 16 nama ini Kita juga sudah kantongi sejumlah nama lainnya yang pernah memakai bersama dengan 16 orang ini," ucap Kepala BNNK Pelalawan AKBP Andi Salomon SH MH kepada awak media diruang kerjanya, Senin 29 Februari 2016.

Contohnya saja, sambung Andi Salomon, satu orang dari 16 yang diasestmen dikantongi 14 nama yang pernah menggunakan narkoba bersama dirinya. "Dari pengakuan mereka, rata-rata mereka membeli barang haram tersebut untuk sekali pembelian seharga Rp 150 ribu. Bayangkan saja jika setiap minggunya memakai 4 sampai 5 kali, perbulannya berapa yang harus mereka keluarkan hanya untuk narkoba," ungkapnya.

Nama-nama yang sudah dikantongi BNNK Pelalawan akan segera dilakukan pemanggilan untuk diasestment dan dilakukan rehabilitasi jika dalam test terbukti positif memakai atau pecandu narkoba. "Kita minta kesadarannya untuk dirawat atau direhabilitasi. Tidak perlu ke BNNK Pelalawan langsung melakukan pemeriksaan kepada pusat rehabilitasi Kita persilahkan. Jadi jangan dianggap ini suatu paksaan,tapi harus yakin ini suatu penyakit yang harus disembuhkan," tutur Andi Salomon.

Dilanjutkan Andi Salomon,kesadaran Masyarakat harus ditingkatkan untuk melakukan pemeriksaan terkait narkoba. "Sesuai UU Narkoba Pasal 134 berbunyi bagi pecandu ataupun pemakai narkoba yang tidak melapor ke intansi yang ditunjuk Pemerintah maka akan dipidana Selama 6 bulan kurungan.Kita hentikan ketergantungan narkoba dengan Cara rehabilitasi," tutupnya.**(ham)