TEMBILAHAN -- Terkait dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang peralihan wewenang dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi dan pusat menimbulkan ke galauan bagi tenaga honor di Kabupaten Inhil. Hingga saat ini,  belum bisa di pastikan bagaimana Nasib ratusan tenaga honorer yang tersebar di beberana dinas di Inhil.

Untuk diketahui ada beberapa SKPD yang cukup banyak menyedot tenaga honorer, yaitu Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendidikan.

Kabar angin yang berhembus, provinsi hanya menerima Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bagaimana dengan nasib tenaga honorer ini belum dipastikan apakah diakomodir pemerintah provinsi atau dikembalikan ke kabupaten

"Persoalan tersebut menjadi pertanyaan dibenak saya. Kalau sampai tidak diakomodir, tentu kasihan juga mereka yang sudah mengabdi sekian lama," ujar Muhammad Guntur yang merupakan aktivis mahasiswa Inhil itu, kepada media ini, Senin 29 Februari 2016.

Sementara, Padli anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Inhil, ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, meminta Pemkab Inhil melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memperhatikan nasib para tenaga honorer yang saat ini mengabdi di Dinas.

"Pemkab harus memperhatikan serta mengakomodir nasib para honorer yang ada di dinas-dinas, apa bila pengalihan wewenang itu nanti hanya para PNS saja yang diakomodir oleh Pemprov dan Pusat," ungkap Padli yang merupakan anggota DPRD Inhil dari Komisi I tersebut.

Sebelumnya Pemkab Inhil melalui  M Tarmizi Abdullah kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kabupaten Inhil mengungkapkan Pemda sedang mempersiapkan semua yang berkaitan dengan adanya Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Inhil yang akan mengalami peralihan penyelenggaraan urusan pemerintah, baik itu kepemerintah Provinsi ataupun kepemerintah pusat.

"Sampai saat ini, kita sudah melakukan pendataan baik aset dan personil, yang akan dialihkan. Paling lambat pendataan tersebut sudah tuntas 31 Maret 2016 mendatang," ungkap M. Tarmizi di hari yang sama.

Ia menambahkan, yang terkena dampaknya tidak hanya 8 SKPD tetapi ada 10, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Konkuren yang ditarik kewenangannya dari kabupaten/kota pengalihan ke Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat.**(suf)