PEKANBARU -- Untuk mengantisipasi investor agar tidak 'lari' dari Kota Pekanbaru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) kota Pekanbaru, Mulyasma, Rabu 10 Agustus 2016, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah mengajukan Peraruran Walikota (Perwako) untuk IMB sementara.

"Perwakonya hampir selesai, mungkin tidak sampai dalam waktu 10 hari sudah bisa diterapkan," kata Mulyasman.

Menurut Mulyasman,  IMB sementara ini tidak jauh berbeda dengan pengurusan IMB biasa. Saat ini, setidaknya sudah ratusan masyarakat yang mengurus IMB sementara, yang terdiri dari perkantoran, perumahan dan transmart.

"Semua kita proses, sembari kita verifikasi pengurusan IMB sementara yang sudah masuk. Kita juga akan sesuaikan dengan rencana tata ruang, kalau sesuai kita proses dan kalau tidak kita evaluasi kembali," ujarnya.

Disinggung soal pembangunan hotel dan beberapa investasi lain di kota Pekanbaru yang banyak menuai sorotan, Mulyasman berdalih sebenarnya para investor itu telah mengurus IMB jauh hari.

"Kita hanya membantu investasi yang masuk ke Pekanbaru tanpa terkecuali. Kalau mereka jenuh dengan menunggu RTRW yang masih belum selesai dikhawatirkan investor kita kabur kedaerah lain. Namun perlu dicatat pembangunan seperti hotel dan lainnya yang sudah dimulai tersebut kita sudah koordinasikan dengan SKPD terkait lainnya dan melihat aspek tekhnis sesuai dengan tata ruang yang ada di kota Pekanbaru," paparnya.

Ketika ditanya terkait pembangunan komplek Perkantoran Tenayan Raya yang tidak mengantongi IMB namun tetap dilanjutkan, Mulyasman tak mau banyak berkomentar.

"Itukan proyek multiyears, tentu kita sudah koordinasi dengan beberapa SKPD tekhnis. Kalau kita 'cut' karena kantor Pemerintahan bisa berdampak kepada realisasi anggaran,"tutupnya.**(saf)