• Ketua DPRD Pekanbaru dan Walikota Pekanbaru menandatangani pengesahan PSPD

PEKANBARU -- Setelah melakukan pembahasan yang memakan waktu yang cukup panjang, akhirnya Pansus DPRD Pekanbaru mengesahkan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Pekanbaru, Rabu 31 Agustus 2016 di gedung DPRD Pekanbaru.

Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman SH, serta dihadiri pimpinan DPRD yakni Sahril SH, dan Sigit Yuwono ST. Sementara dari eksekutif, dihadiri langsung Walikota Pekanbaru Firdaus MT dan beberapa SKPD serta unsur Forkompinda.

Juru bicara Pansus PSPD, Drs Maspendri menjelaskan, setelah pihaknya mempelajari laporan yang disampaikan Walikota Pekanbaru, ada perubahan dinas dan badan dan kecamatan. Karenanya, Pansus menentukan dan membahas serta menganalisa, kebutuhan Pemko dalam hal pelayanan terhadap masyarakat.

"Oleh karena itu, Ranperda ini layak jadi Perda Kota Pekanbaru. Selanjutnya Pemko menyusun untuk dilaksanakan tahun 2017 mendatang," kata Maspendri.

Usai paripurna, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mengataan Organisasi pemerintah pada dasarnya bersifat dinamis, sebuah organisasi pemrintah dimasa lalu terus didesuaikan dnegan kondisi saat ini. dipandang sesuai dengan kebutuhan masa itu, seiring nerjalan waktu, kekuranan terus disempurnakan.

"Perubahan ini tidak merubah fungsi dan tugasnya dari kerja kedinasan masing-masing, ini dilakukan juga dalam rangka efisiensi anggaran," ungkapnya.

Dengan disahkannya Ranperda ini ia berharap kedepan kinerja pemerintah Kota Pekanbaru bisa meningkat. "Semoga berjalan dengan lancar, dan terimaksih atas kerja sama anatara eksekutif dan legislatif," terangnya.**(don)