RENGAT -- Bupati Inhu H Yopi Arianto SE diminta agar menurunkan aparatnya untuk menginventarisir aset yang tidak bergerak yang milik Pemerintah Kabupaten Inhu. Karena sampai sekarang ini diduga masih ada aset yang tidak bergerak yang belum diinventarisasi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Inhu seperti lahan seluas 20 hektar yang diduduki masyarakat Desa Kelawat Kecamatan Sungai Lalak Kabupaten Inhu.

Demikian dikatakan Ketua LSM PPKN, Berlin Manurung kepada wartawan, Senin 22 Agustus 2016 di Kantor Bupati Inhu.

Menurut dia, di lahan seluas 20 hektar di Desa Kelawat Kecamatan Sungai Lalak tersebut telah berdiri ratusan rumah penduduk dengan cara permanen bahkan lebih seratus unit rumah, bukan hanya satu RT saja tapi sudah mencapai hingga 3 RT.

Ia menambahkan, hasil investigasi LSM PPKN dilapangan dengan mempertanyakan kepada pihak SKPD terkait soal legalitas status seluas 20 hektar di Desa Kelawat Kecamatan Sungai Lalak tepatnya di jalan lintas Barat di belakang kantor camat yang sudah ditempat masyarakat Desa Kelawat tersebut, adalah lahan eks PTPN V Amo II yang sudah diserahkan pihak managemen perusahaan PTPN V Amo II pada tahun 2003 kepada pihak pemerintah Kabupaten Inhu yang diterima pada waktu itu oleh Sekda Pemerintah Kabupaten Inhu waktu itu Drs H Marjohan Yusuf.

“Jadi diharapkan kepada Bupati Inhu H Yopi Arianto SE supaya di inventarisir aset Pemerintah Kabupaten Inhu yang tidak bergerak tersebut demi mengantisipasi terjadinya konflik di kemudian hari di tengah-tengah masyarakat seperti di Desa Kelawat nantinya,” katanya.

Ditambahkannya, baru -baru Ibu Camat Sungai Lalak, Yusamrina telah melayangkan surat kepada kepala Desa Kelawat dengan nomor 140/KEC.SL/PEM/310 dengan perihal melarang agar semua masyarakat tidak meneruskan pembangunan rumah atau memiliki lahan tersebut.**(Ob)