• Anggota pansus PSPD DPRD Pekanbaru ketika tengah berada di Kemendagri

JAKARTA -- Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, DR Nurdin SSos MSi, meminta agar penetapan Peraturan Daerah (Perda) untuk pengisian struktur jabatan Perangkat Daerah (PD) yang baru, dilakukan paling lambat 19 Desember 2016.

Perubahan struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi Perangkat Daerah (PD), telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagai tindaklanjut dari amanat UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pernyataan itu disampaikannya saat rombongan Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) DPRD Kota Pekanbaru, mengunjungi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri RI.

Dalam peraturan PD ini dijelaskan tentang ketentuan pembentukan satuan kerja perangkat daerah, jenis, kriteria tipelogi sampai pada kedudukan tugas dan fungsi PD dalam penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Semua ini dilakukan perubahan untuk membatasi besaran daerah sehingga terjadi penggabungan urusan. Kalau tidak seperti ini, urusan tidak efektif,” Kata Nurdin, dihadapan pansus DPRD Pekanbaru.

Dalam pengabungan perangkat daerah, memang adanya kesulitan, sebab dalam satu dinas/badan dibuat 4 hingga 5 perangkat daerah. Diketahui, saat ini postur APBD mengikuti 3 komponen yakni belanja modal, belanja barang dan jasa serta belanja pegawai. Jadi, bila ingin efektif, organisasi perangkat daerah, belanja barang dan jasa serta belanja pegawai harus seimbang sehingga belanja modal semakin besar.

“Semakin besar ruang fiscal maka semakin besar kemampuan (kepala daerah) memenuhi janji politik. Begitu juga sebaliknya, semakin besar belanja pegawai maka akan semakin rendah janji kepala daerah untuk mensejahterakan rakyat,” paparnya.