PANGKALAN KERINCI -- Dalam upaya pengalihan Jalan Lintas Timur (Jalintim) ke jalan lingkar 
Pangkalan Kerinci, anggota Komisi III DPRD Pelalawan mengingatkan Pemkab Pelalawan melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) agar tidak lagi mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) IMB dari mulai simpang masuk jalan lingkar hingga Mess Pemda. 

"Minggu lalu Kita dari Komisi III telah melakukan Diskusi dan koordinasi di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan II Wilayah Riau Sumbar Kepri Jambi yang berada di Padang soal ‎permohonan pengalihan jalan lintas timur ke Jalan lingkar Pangkalan Kerinci serta pembuatan jalur lintas timur Ukui," papar Wakil Ketua Komisi II Monang Pasaribu kepada media ini, Rabu 10 Agustus 2016.

Dari hasil diskusi kemaren, sambung Monang Pasaribu,Balai Besar Pelaksanaan Jalan II Wilayah Riau Sumbar Kepri Jambi yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga dalam waktu dekat akan turun dan melakukan pengecekan serta pengukuran guna memantau langsung jalan lingkar yang akan menjadi jalan lintas timur. 

"Oleh karena itu, Kita minta Pemkab tidak mengeluarkan IMB lagi disepanjang simpang masuk jalan lingkar hingga Mess Pemda soalnya ini kan sulit kedepannya untuk urusan ganti rugi jika pengalihan jalan dikabulkan serta dilakukan pengerjaan.Daerah ini sudah padat kalau mes pemda dan seterusnya hingga depan SPBU Buya Karim lahannya masih luas," ungkap Monang. 

Selain itu, Balai Besar juga akan mengecek kondisi jalan didepan Bank Mega agar dibuat Box Culvert yang mengalirkan air keparit,pasalnya kalau hujan kondisi jalan didepan bank mega ini tergenang. " Ada lintasannya menuju parit kecil sehingga aliran air bisa jalan dan tidak seperti sekarang hingga merusak jalan," paparnya. 

Dilanjutkan Monang, jika pengalihan jalang lingkar sebagai jalintim dikabulkan dan bisa dikerjakan tentunya Kita bisa menata jalan yang ada di Kota Pangkalan Kerinci dan melakukan perawatan jalan. 

"Kalau sekarang ada yang berlubang Kita tidak bisa memperbaikinya karena ini jalan Negara anggarannya menggunakan APBN dan Kita tidak bisa mengeluarkan anggaran yang bisa menyalahi aturan.Begitu juga pembangunan trotoar,taman,daerah ruang terbuka hijau bisa Kita tata melalui anggaran Daerah.Selain itu juga Kita harapkan peran pihak perusahaan dan pihak swasta.Seperti taman kreatif didepan kantor Bupati ada peran Bank Riau seperti pengadaan gazebo dan sebagainya," pungkasnya.**(ham)