PEKANBARU -- Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Pekanbaru, Hazli mengatakan bahwa Tahun 2017 mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menjalankan pemekaran kelurahan.

"Awalnya kita rencanakan dari 25 kelurahan dimekarkan menjadi 58 kelurahan. Sehingga jumlah kelurahan di Pekanbaru menjadi 83 kelurahan,"ungkapnya.

Menurut Hazli, prmekaran kelurahan ini akan dilakukan, setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2016.
 
"Terkait pemberitahuan dan sosialisasi sudah kita lakukan kepada masyarakat, begitu pula dengan Perda yang disahkan. Jadi kita perkirakan Januari 2017 mendatang, operasional baru akan diberlakukan," katanya, Kamis 11 Agustus 2016.
 
Untuk pengganggaran ke-25 kelurahan baru nantinya, pihaknya telah menyurati tujuh kecamatan yang terlibat pembentukan kelurahan dan diminta menyediakan kantor bagi kelurahan baru.
 
"Kami sudah surati tujuh kecamatan yang terlibat. Mereka juga diminta menyediakan kantor bagi kelurahan baru dengan syarat lokasinya mudah diakses, ada air bersih dan listrik. Untuk kelurahan yang banyak dimekarkan berada di Kecamatan Tampan dan Tenayan Raya," ujarnya.
 
Hazli pun mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terkait administrasi kependudukan akibat adanya pemekaran kelurahan tersebut. Hal itu karena pihaknya akan membantu masyarakat dalam proses pengurusannya.
 
"Masyarakat jangan khawatir. Segala pengurusan mulai dari surat tanah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan dibantu dan difasilitasi," katanya.
 
Hazli menambahkan, untuk pengajuan anggaran ke-25 kelurahan yang baru. Pihak kecamatan sudah mengusulkan dan dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) murni 2017 Pekanbaru.

"Kelurahan bukan SKPD, dia ikut di kecamatan. Kelurahan adalah perangkat kecamatan. Jadi pengajuan anggarannyanya pun dilakukan oleh Kecamatan," tutupnya.