PEKANBARU -- Guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.  Badan Pelayanan Terpadu dan Pelayanan Modal (BPT-PM) Pekanbaru kembali mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan ini dinamakan One Day Service, yaitu melayani perizinan sehari selesai.

Kepala BPT-PM Pekanbaru, M Jamil, ketika ditemui, Senin 15 Agustus 2016, diruang kerjanya mengatakan bahwa, kebijakan ini untuk menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia. Dimana program One Day Service ini akan berlaku selama dua hari, yakni Senin 15 Agustus dan 16 Agustus.

"Intinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka kemeredekaan. Urus izin, bisa ditunggu. Jadi, ketika pulang langsung bawa izin," kata Jamil.

Menurut Jamil, program satu hari siap ini akan dievaluasi sejauh mana animo masyarakat. Selanjutnya, bukan tidak mungkin kebijakan program ini akan berlanjut seterusnya.

"Jadi untuk saat ini kita uji coba dulu selama dua hari. Jika animo masyarakat tinggi. Bisa saja program seperti ini berlanjut,"paparnya

Untuk saat ini lanjut Jamil, ada enam pelayanan perizinan yang bisa keluar sehari, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP),  Surat Izin Keterangan Perawat (SIKP),  Surat Izin Kereranagan Bidan (SIKB),  Surat Izin Prakter Dokter dan Spesialis, dan Surat Izin Angkutan Barang.

"Program terobosan ini masih dalam tahap uji coba,  maka dari  itu baru enam perizinan yang diakomodir. Enam perizinan tersebut akan selesai dalam waktu satu hari. Hari ini antar berkas hari ini juga kita selesaikan," tutupnya.**(saf)