DUMAI -- Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Dumai kembali menggelar sosialisasi  penerapan kartu identitas anak (KIA). Sosialisasi dipusatkan di aula kantor Disdukcapil Kota Dumai, Kamis 18 Agustus 2016.

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Disdukcapil Kota Dumai Suardi S.Sy didampingi Plt Sekretaris Disdukcapil Kota Dumai Hasan Basri yang juga menjabat sebagai Kabid Data dan Informasi, hadir juga Kepala Bidang Pencatatan Sipil Muhammad Wazir dan Kepala Bidang Kependudukan Rama Ikhwan yang juga bertindak sebagai narasumber.
 
Sosialisasi diikuti para Kabid dan Kasi perlindungan anak badan KB pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada Badan KBPPPA Kota Dumai, Kabid dilingkup Dinas Pendidikan Kota Dumai, Kasi Pemerintahan Kecamatan se Kota Dumai, Kasi Pemerintahan Kelurahan se Kota Dumai, dan undangan lainnya.

Kepala Disdukcapil Kota Dumai Suardi S.Sy mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi, pemahan dan prosedur tata cara penerbitan KIA. "Sosialisasi tujuannya untuk memberikan informasi, pemahan dan prosedur tata cara penerbitan KIA,"kata Suardi.

Dijelaskan Suardi, kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA dan Kepmendagri Nomor 471.1-866 Tahun 2016 tentang penetapan Kabupaten/Kota sebagai penerbit KIA yang bertujuan  meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
 
Berkenaan dengan hal tersebut, maka dalam waktu dekat ini Disdukcapil Kota Dumai akan melaksanakan penerbitan KIA dengan ketentuan sebagai berikut. Penerbitan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran, KIA diterbitkan dengan persyaratan foto kopi kutipan akta kelahiran, foto kopi kartu keluarga (KK) dan foto kopi KTP elektronik orang tua atau wali.

Lanjutnya, untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari dengan persyaratan foto kopi kutipan akta kelahiran, foto kopi KK dan foto kopi KTP elektronik orang tua atau wali ditambah pas photo anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar. Sedangkan penerbitan KIA untuk anak yang sudah bersekolah akan dilakukan secara kolektif melalui kerjasama dengan pihak sekolah. Semua persyaratan yang ditentukan dikumpulkan melalui masing-masing sekolah.

"Untuk itu melalui kegiatan sosialisasi ini kami mohon bantuan kepada instansi terkait baik dari Badan KBPPPA, Dinas Pendidikan, Pihak Kecamatan, Kelurahan dan instansi terkait lainnya untuk bersama-sama mensukseskan penerapan KIA di Kota Dumai,"pinta Suardi.