PELALAWAN -- Tim Pansus I DPRD Pelalawan menepati target ‎pengesahan Ranperda menjadi Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat Pemerintah Kabupaten Pelalawan atau sering disebut Ranperda SOTK, besok, Jumat 26 Agustus 2016 siang dijadwalkan digelar Paripurna pengesahan 1 Ranperda SOTK saja.

Sementara, untuk 4 Ranperda lainnya ‎yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Ranperda tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Ranperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, dan Ranperda tentang Kelembagaan Masyarakat Adat pengesahannya ditunda. 

Pasalnya Pemerintah Pusat melalui Mendagri memberi tenggat waktu batas akhir Ranperda SOTK disahkan menjadi Perda diseluruh daerah di Indonesia pada tanggal 30 Agustus 2016 mendatang. 

Demikian disampaikan Ketua Tim Pansus I DPRD Pelalawan Eka Putra S Sos kepada Gaungriau.com, Kamis 25 Agustus 2016. Menurutnya untuk agenda besok, pada paginya akan terlebih dahulu akan dilakukan rapat internal Tim Pansus I untuk finalisasi pengesahan Ranperda SOTK dan siangnya akan digelar paripurna pengesahan Ranperda SOTK. 

"Diutamakannya pengesahan Ranperda ini kaitannya dengan RPJMD serta pembahasan APBDP. SOTK harus sejalan dengan RPJMD 2016 - 2021 dan juga untuk pembahasan APBDP.Hal ini juga menyangkut Renja,Renstra SOTK itu sendiri sehingga bisa secepatnya diterapkan.Paling tidak sekitar bulan 10 tahun 2016 ini SOTK baru sudah bisa berjalan," papar Eka. 

Dikatakan politisi Golkar ini juga, bahwa SOTK yang baru sangat ramping.Artinya ada 7 pejabat eselon yang akan berkurang.Kalau sebelumnya ada 40 namun kini hanya 33 saja.Adapun dalam SOTK yang akan disahkan yakni 19 Dinas,4 Badan,3 staff ahli,3 Asisten, Sekda, Sekwan, Inspektorat serta Kesbanglinmaspol dalam peraturan pengalihan akan menjadi vertikal.