PELALAWAN -- Mengingat kemampuan keuangan daerah,pertimbangan efisiensi sumber daya,pembagian habis tugas dan rentang kembali,perlu dilakukan penghematan dengan merampingkan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai yang diatur dalam pasal 54 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

"Akhirnya Pemerintah Daerah bersama DPRD menyetujui untuk melakukan penggabungan beberapa urusan yang serumpun,sehingga organisasi perangkat daerah menjadi 19 Dinas,4 badan,Sekretariat Daerah,Sekretariat DPRD,Inspektorat dan Kecamatan.Dengan semakin rampingnya perangkat daerah diharapkan belanja modal untuk pembangunan dapat meningkat dengan hasil yang maksimal‎," papar Bupati dalam sambutannya dalam acara Rapat paripurna DPRD tentang penyampaian pembahasan Pansus dan pengambilan keputusan serta penutupan pembahasan terhadap 1 Ranperda Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru-baru ini. 

Dikatakan Bupati, OPD yang disahkan tentunya diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Pellaawan Tahun 2016 - 2021,Renja serta Renstra SKPD sehingga kedepannya diharapkan dalam penganggaran belanja tidak langsung di setiap SKPD dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.

"Kepada seluruh perangkat daerah yang telah dibentuk untuk dapat mewujudkan Pelalawan Emas sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Pelalawan dan program strategis Kabupaten Pelalawan," ucap Bupati.**(ham)