• Yarmen Djambak

RENGAT -- Sepeda Motor Honda Beat BM 4957 IE milik Lesta Setiawan Zebua (21) warga desa Titian Resak RT. 029 RW.009 kecamatan Seberida kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dilarikan oleh temannya sendiri Jonfery Rajagukguk (20).

Keduanya merupakan karyawan  karyawan swasta (PT Coca Cola) desa Titian Resak RT.029 RW.009 Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Rabu 2 Nopember 2016 membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di kecamatan Siberida.

"Pada Sabtu 29 Oktober 2016 sekitar pukul 10.00 wib telah terjadi pencurian 1 (satu) unit Sp Motor merek HONDA Beat warna putih merah BM 4957 IE, dan dilaporkan pada Senin 31 Oktober 2016 sekitar pukul pukul 14.00 wib", katanya.

"Pada Sabtu sekitar pukul 07.00 Wib, pelapor berangkat kerja bersama rekannya (Imul) di PT. COCA COLA yang terlertak di desa Titian Resak Kecamatan Seberida kabupaten Inhu", sambungya.

Sedangkan pelaku berada di rumah, dimana pelapor dan terlapor tinggal satu rumah dan pada hari itu terlapor tidak berangkat kerja karena jadwal libur kerja.

"Kemudian sekira pukul 15.00 wib  yg tetangga korban (pelapor) Fendi mengatakan kepada pelapor bahwa pelaku tidak ada di rumah," terangnya lagi,

Mendapat informasi tersebut korban langsung pulang ke rumah, dan benar pelaku tidak ada d rumah serta sepeda motor miliknya juga tidak ada.

"Korban menanyakan kepada tetangganya yang bernama Lestari apakah ada melihat pelaku, dan Lestari (saksi) mengatakan bahwa dirinya melihat perlaku pergi menggunakan sepeda motor milik korban," paparnya.

Korban mencoba menghubungi nomor terlapor namun tidak aktif hingga saat ini, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberida untuk pengusutan lebih lanjut

"Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu buah BPKB sudah diamankan Polsek Siberida, kasus ini ditangani Polsek Siberida," pungkasnya.**(man)