• Yarmen Djambak

RENGAT -- Lagi lagi tindakan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur terjadi di Wilayah Hukum (Wilkum) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dimana kasus ini terjadi di kelurahan Pangkalan Kasai kecamatan Siberida.

Pelakunya adalah USB (21), warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, sedangkan korbannya diketahui berinisial SN (16) warga Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida Inhu yang merupakan pacar pelaku.

"Saat ini SN dinyatakan positif hamil atas tes urine menggunakan test pack yang dilakukan pihak keluarga," kata Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak kamis 3 Nopember 2016.

Kejadian itu bermula pada Jum'at 22 Juli 2016 sekira pukul 09.00 WIB lalu, dimana korban dijemput pelaku ke rumah ibunya yang berada di Rengat dan dibawa ke Belilas.

"Sesampai di Belilas pelakur membawa konban ke rumah kontrakannya yang berada di Kulim VIII," terangnya. 

Setelah berbicara panjang lebar, korban diajak perlaku untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sambil mengatakan bahwa terlapor berjanji akan menikahi korban. 

"Termakan dengan bujuk rayu perlaku akhirnya korban menuruti ajakan tersebut, dan usai menikmati tubuh korban perlakupun mengantar korban pulang kerumah ayahnya yang berada di Desa Bukit Meranti  Kecamatan Seberida," papar Yarmen. 

Namun beberapa waktu kemudian, terlapor kembali menjemput korban ke rumah ayahnya di Desa Bukit meranti, perlaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan, dan hubungan terlarang tersebut kembali terjadi. 

"Setelah dua kali digagahi pelaku korbanpun merasa khawatir, terlebih lagi korban terlambat datang bulan (menstruasi-red), dan pada pada 27 Juli 2016 korban melakukan tes kehamilan dengan menggunakan test pack, namun saat itu hasilnya negatif," terangnya lagi. 

Hingga bulan Oktober 2016 korban juga tak kunjung datang, dan menceritakan hal itu kepada Wati (bibi) nya sendiri. 

"Khawatir dengan hal tersebut, bibi korban kembali meminta dirinya untuk tes pack, ternyata hasilnya Positif," tegasnya. 

Wati menyampaikan kejadian tersebut pada ayah korban RH (35), tidak terima anak gadisnya dihamili, RH melaporkan kejadian itu ke Polsek Seberida untuk diproses secara hukum. 

Atas laporan ayah korban, saat ini terlapor telah kita amankan untuk diproses secara hukum," pungkas Yarmennya.**(man)