PEKANBARU -- Akibat tidak memenuhi kuorum paripurna. Empat agenda paripurna DPRD Provinsi riau yang sudah diagendakan Senin 11 Desember 2017 terpaksa batal dan ditunda.

Paripurna tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum paripurna. Apalagi, untuk pengambilan keputusan sesuai ketentuan tata tertib dewan harus dihadiri minimal 2/3 dari total 65 anggota dewan. Sementara, jumlah anggota dewan yang hadir hanya 12 orang saja. Al hasil rapat paripurna terpaksa dibatalkan dan akan dijadwalkan ulang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, rapat paripurna yang dijadwalkan Senin 11 Desember 2017 pukul 09.30 wib sudah dipersiapkan, namun sampai pukul 11.30 wib, jumlah anggota dewan yang hadir hanya 12 orang. Sehingga, rapat paripurna batal dan ditunda karena tidak memenuhi kuorum paripurna dewan. Sesuai dengan tata tertib dewan, untuk pengambilan keputusan itu harus dihadiri minimal 2/3 dari total 65 Anggota DPRD atau harus harus hadir 43 orang yang hadir.

Empat agenda paripurna tersebut yakni, laporan hasil kerja pansus sekaligus pengesahan terhadap ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, ranperda tentang RPJMD Provinsi Riau, ranperda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman modal, serta pengesahan atas Perubahan atas Perda Nomor 17 thn 2013 tentang Penanggulangan Bencana Alam.**(rud)