TANJUNG PALAS -- Gaungriau.com -- Mempermudah pekerjaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang ramai berujung pada penyesalan, itulah yang dilakukan SU (22) buruh bangunan asal Cirebon harus berurusan dengan pihak berwajib diduga melakukan tindak pidana pembakaran di lahan yang terletak di Jalan Bandes, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Adapun pembakaran yang dilakukan terduga guna mempermudah pengerjaan pembangunan Perumahan Home 20 yang akan dikerjakan, sempat dilarang oleh rekannya, namun terduga bersikeras dan nekat membakar di lahan tersebut.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Jamaludin mengatakan, kejadian pembakaran lahan itu berlangsung pada 9 Februari 2018 lalu, dimana terduga membersihkan lahan dengan cara membakar.

"Setelah melakukan penyelidikan dan mendengarkan keterangan sejumlah saksi didapati bahwa terduga dengan sengaja maupun kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan tersebut. Pada 22 Februari 2018 terduga kita amankan," ujar Kapolres.

Dijelaskan Iptu Jamal, kejadian kebakaran berlangsung sejak 9 Februari 2018 lalu, dimana didapati informasi kebakaran lahan dengan luas yang mencapai 1 Hektar, mengakibatkan kerugian materil terhadap tanaman masyarakat sekitar.

Berdasarkan hal itu lebih lanjut diceritakan Paur Humas, unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Dumai melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelikan dengan melakukan interogasi atau interview saksi-saksi didapati keterangan saksi yang melihat terduga melakukan pembakaran di lahan tersebut.

"Saksi sempat melarang terduga untuk membakar pembersihan ranting bekas tebasan untuk mempermudah tersangka mengerjakan lahan perumahan, namun hal itu tidak diindahkan terduga dan tetap membakar," jelasnya.

Bahkan kata Jamal, dari hasil keterangan saksi dan bukti petunjuk diperoleh kesimpulan bahwa kebakaran terjadi akibat dengan sengaja atau kelalaian terduga yang menyebabkan terjadinya kebakaran, perbuatan itu menimbukan bahaya umum.

"Awalnya terduga melakukan pembersihan dengan cara menebas semak belukar dan menumpukan hasil pembersihan dengan menggunakan pemetik api terduga membakar tumpukan tersebut, dengan cuaca yang sangat extrem panas serta kondisi tanah gambut yang dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan.

"Terduga beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Dumai guna penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Disamping itu Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead bersama jajaran meninjau kawasan target restorasi yang terbakar di Dumai. Mereka meninjau Kelurahan Teluk Makmur dan Mundam di Kecamatan Medang Kampai, Dumai. Mereka ikut memadamkan bara api yang masih tersisa di lahan gambut tersebut.

Nazir dan rombongan juga melihat sekat kanal yang telah dibangun BRG beberapa waktu lalu untuk melihat efektivitasnya menanggulangi karhutla. "Kita juga melakukan dialog dengan masyarakat dan didampingi Lurah dan Kepala BPBD Dumai," ungkap Nazir.

Dijelaskan Nazir, dari pemantauannya serta keterangan dari masyarakat peduli api di daerah tersebut, lahan yang terbakar terjadi di daerah yang tidak ada sekat kanalnya. Untuk itu BRG berencana akan menambah sekat kanal yang ada di desa tersebut.

BRG juga membantu beberapa paket peralatan kepada kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) secara simbolis di tempat tersebut. "Peralatan ini kita bagikan secara simbolis dan nantinya akan diserahkan ke desa target restorasi di Dumai dan Meranti," ujar Nazir.

Bantuan tersebut berupa mesin pompa dan selang, sepatu boots, helm, dan perlengkapan lainnya.**(sar)