DUMAI -- Gaungriau.com -- Kepolisian Sektor Dumai Timur amankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bersama barang bukti 2 paket sabu dan sebuah alat hisap. Selasa 27 Februari 2018 sekira pukul 21.30.

DTY (40) warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur diamankan petugas saat berada dikediamannya, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.

Kapolres Dumai AKBP Restika Perdamean Nainggolan dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Jamaludin mengatakan, diamankannya diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan informasi itu Tim Opsnal Polsek Dumai Timur melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut," ujar Iptu Jamal.

Tepatnya dikediaman terduga lanjut Jamal menjelaskan, ditemukan seorang perempuan yang dicurigai sedang berada di sebuah rumah tepatnya di dalam rumah, sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat, kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku dipinggang, tepatnya di dalam celana yang dipakai satu paket, dan satu paket lainnya ditemukan," jelasnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu-sabu yang ditemukan didalam ruangan kamar, tepatnya dibelakang pintu. Serta ditemukan 2 paket narkotika yang diduga sabu dengan berat broto 0,40 gram, seperangkat alat isap sabu atau Bong, 2 buah mancis warna oange dan merah, serta 1 buah gunting.

"Tersangka dan barang bukti kini telah kita di Mapolsek Dumai Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.**(sar)