• Salah seorang saksi,pegawai PT PLN RiauKepri saat di sumpah di Pengadilan Negeri Pekanbaru

PEKANBARU--Gaungriau.com- Sidang perkara,terkait kasus dugaan korupsi PT Bumi Laksamana Jaya Migas ( BLJ ) di Kabupaten Bengkalis kembali bergulir, Selasa 7 Agustus 2018 atas nama terdakwa Yusrizal Andayani di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ), Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Kamazaro Waruwu masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Dari informasi berkas perkara disebutkan bahwa Yusrizal bersama Suhernawati,pada September Tahun 2012 sampai tahun 2014 lalu telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

Dua orang saksi yang dihadirkan di ruang persidangan antara lain adalah Manager PLN RiauKepri bagian perencanaan dan Kontraktor.Salah seorang saksi dipersidangan menjelaskan bahwa pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di akhir tahun 2013 lalu sudah mencapai 60 persen.** (rud)