• Manager pelayanan  BPN Rohul, HB Purba

Gaungriau.com (UJUNG BATU) -- Puluhan warga Ujungbatu Timur, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, mengeluhkan pengurusan penerbitan atau pemecahan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN), lantaran memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.

Sebagaimana yang diungkapkan, Asep (39) warga RW 01 RT 011, Desa Ujungbatu Timur, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau itu. Mengaku merasa kecewa atas lambannya kinerja Pemda Rohul, BKPRD dan untuk memberikan solusi atau rekomendasi izin perubahan alih fungsi lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab sudah berbulan-bulan mendaftarkan permohonan pemecahan hak tanahnya namun tak kunjung selesai.

“Sudah berbulan-bulan, saya menunggu dan bolak balik ke BPN untuk menanyakan keberadaan permohonan pisah hak atas tanah milik saya. Namun, pengurusan nya tak kunjung selesai. Alasannya, BPN masih terkendala mengenai izin alih fungsi lahan dari pertanian ke pemukiman. BPN tak kunjung bisa melakukan pemecahan surat tersebut. Kita meminta Pemda Rohul cepat menyelasaikan persoalan ini,” kata Asep pada awak media, Selasa 30 Juli 2019.

Dirinya mengharapkan pemerintah lebih cepat menerbitkan rekomendasi peralihan hak atas tanah tersebut ke BPN Rohul. Sebab kata Asep, BPN tidak bisa menyelesaikan kendala yang dialami masyarakat tersebut apabila pemerintah terkait tidak mengeluarkan izin rekomendasi ke BPN soal pengurusan pemecahan sertifikat tersebut.

"Enggak mungkin tak ada solusi dari Pemda Rohul soal itu, bila perlu pemerintah membikin rekomendasi ke BPN Rohul, supaya BPN ada dasar untuk merobah izin alih pungsi atas tanah tersebut. Sehingga kami masyarakat tidak menunggu lama dan dapat kepastian hak terkait kepemilikan atas tanah tersebut," ujar Asep.

Terkait sulitnya para warga mengurus sertifikat tersebut, Manager pelayanan BPN Rohul HB Purba ketika ditemui dikantornya, Senin 29 Juli 2019 mengatakan, pihaknya masih terus berupaya semaksimal mungkin guna membantu masyarakat dalam pemecahan tanah bersertifikat tersebut.

Ada kendala yang harus dipenuhi dalam merobah status peralihan izin atau alih fungsi tanah tersebut kata HB Purba, yaitu adanya rekomendasi atau bentuk rujukan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Ba­dan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Rokan Hulu.

Jika itu belum ada kata HB Purba, pihaknya belum bisa melakukan pemecahan sertifikat itu sebelum ada perubahan atas izin alih fungsi lahan tersebut.

"Kita tidak ada memperlambat itu, hanya saja kita tidak bisa merobah status peralihan izin atas tanah tersebut. Kita mesti menunggu adanya rekomendasi dari pemerintah terkait terlebih dahulu. Kalau sudah ada itu kita sudah gampang untuk memecah surat tersebut," kata HB Purba.

Senada disampaikan Kabid Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Rohul, Sofyan. Pihaknya mengaku masih menunggu kesepakatan dari BKPRD soal pemberian izin atau rekomendasi ke BPN untuk merobah status peralihan tanah tersebut.

"Soal pemberian izin atau rekomendasi ke BPN atas perubahan alih fungsi lahan tersebut, kita masih menunggu kesepakatan dengan BKPRD Rohul. Tentu kami akan memberitahu dulu dengan pak Sekda, sebab masyarakat banyak yang sudah menginginkan perubahan surat seperti itu. Memang BPN sudah minta rekomendasi dari BKPRD tentang alih fungsi itu, dalam waktu yang dekat kita akan rapatkan kembali karna masyarakat sudah banyak yang mendesak itu," jelas Sofyan.**(lim)