• Penambangan galian C oleh PT Hutahaen, Daerah Aliran Sungai, diteritorial Desa Muara Dilam, Minta Dihentikan

Gaungriau.com (KUNTODARUSSAlAM) -- Meski tak miliki izin secara resmi, Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Hutahaean yang beroperasi di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kuntodarussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau terus lakukan eksploitasi penambangan galian C.

Melihat peraktek ilegal dan perusakan lingkungan diwilayah pemerintahannya itu, Kepala desa Muara Dilam, Zulfikar meradang dan marah besar atas kerja ilegal yang dipertontonkan PT Hutahaean.

"Dengan tegas saya minta perusahaan segera berhenti melakukan aktifitas penambangan sirtu diteritorial pemerintahan desa Muara Dilam ini," ujar Zulfikar lewat teleponnya, Sabtu 4 Afril 2020.

Dikatakan Zulfikar, eksploitasi penambangan galian C oleh Perusahaan PT Hutahaen itu sama sekali tidak memikirkan dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkannya.

Mestinya jika membuat tambang galian C, perusahaan ini harus kordinasi lebih dulu dengan aparatur pemerintahan dimana perusahaan itu beroperasi, bukan seenak perusahaan itu merusak ekosistem di daerah aliran sungai (DAS).

Jika-pun alasan untuk membuat embung, tampungan air untuk mengantisivasi ketersedian air bila terjadi karlauhut dimusim kemarau, kan ada prosedur dan tahapan administrasinya yang harus dilalui ditingkat Pemdes.

Sejauh ini kata Fikar, aktifitas perampokan hasil bumi itu sudah berlangsung cukup lama. Bahkan luasan areal penambangan sudah melebar, tidak kurang dari satu hektar. Karenanya, dengan tegas kita minta perusahaan mempertanggungjawabkan praktek ilegal yang disuguhkannya pada masyarakat Muara Dilam.

"Kita minta perusahaan bertanggungjawab dan mengganti seluruh kerugian materil maupun inmateril yang ditimbulkan akibat perampokan hasil bumi di desa Muara Dilam", tegas Zulfikar.

Mirisnya sebut Fikar, perusahaan perkebunan sawit ini juga tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun perusahaan ini tetap beroperasi, seolah sudah kebal hukum. "Kendati tak dilengkapi dokumentasi perizinan yang jelas, tetap jalankan aktivitas usahanya".

Pada kegiatan tambang galian C itu, perusahaan menggunakan alat berat, dan tranportasi angkutannya menggunakan jasa dump truck untuk mengangkut material hasil dari tambang ilegal tersebut.

Humas PT Hutahaean, Hendri S Sos ketika dikonfirmasi lewat tlpn terkait tambang galian C Ilegal milik perusahaan tersebut, belum ada keterangan resmi seputar aktivitas penambangan itu. Saat dihubungi melalui telepon selulernya tak aktif.**(lim)