• Drs L Budhi Yuwono

Gaungriau.com (SIAK) -- Setelah usai pemberlakuan PSBBKabupaten Siak sekarang ini menjalankan kehidupan baru, yaitu new normal.

Menurut wakil kepala Sekretariat gugus tugas Penanganan Covid - 19Kabupaten Siak Drs L Budhi Yuwonosaat di temuidiruang kerjanya Kamis 4 Juni 2020, walaupun wabah covid-19 sudah terjadi penurunan di Kabupaten Siak, aktivitas sehari-hari tetap mengacu kepada protokoler covid19.

" Ya Alhamdulillah kasus Covid 19 dikabupaten Siaktelah menurun cukup signifikan, sejak berakhirnya PSBB pada28 Mei yang lalu, tentunyakeberhasilan ini tidak terlepas dari pada peran serta kita semua yang sudah bekerja keras dalam menekan angka penularan, termasuk peran dari semua masyarakat yang telah manut dengan protokoler Covid," kata Dia.

Namundemikian dalam tatanan kehidupan kita sehari-hari, walaupun telah terjadi penurunan, untuk aktivitas diluar rumah, tetap harus disesuaikan dengan panduan atau arahan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah yang harus kita indahkan, dan bukan sebaliknya.

"Karena penurunan kasus yang telah berhasil kita tekan, bukan berarti kehidupan sehari-hari harus sesuka hati nyasajauntuk beraktivitas diluar sana , justru dengan semakin menurunnya , maka kita harus semakin berhati - hati lagi ,jangan sampai terjadi ada penambahan kasus baru lagi ,"tambah Budhi.

WalaupunKabupaten Siak telah berhasil menurunkan angka kasus hingga saat saat ini tidak ada pasien PDPyang dirawat, tapi tidak membuat kabupaten Siak berada disalah satu zona baik kuning maupun zona hijau.

Karena untuk menentukan Kabupaten/ kotabisa disebut berada dalam zona kuning atau hijau , dinilai darisetelah 14 terjadinya penurunan kasusp, dan kemudian setelah14 haripulatidak ada kasus baru, seperti itulah barometer penilaiannya.

"Yang terpenting sekali sekarang ini bukan zonanya, akan tetapi, yang pertama pakaimasker, yang kedua itu selalu cuci tangan laluyang ketiga tetapjaga jarak, dari semua inidari3 item ini bisa dikembangkan jadi banyak hal lainya menuju langkah positif untuk dilakukan," tegasnya.

Seperti aktivitasdi angkutan umum, di pasar, seperti pedagang yang berjualan makananminimal jarak antara penjual dengan pembeli minimal1 meter, dan begitu jugadenganacara resepsipernikahan ditatanan kehidupan baru jugatidak dilarang, akan tetapi bisa atau tidak menjalan kan tiga tadi, dan kalau itu siap yang silakan saja, tapi kalau tidak ada jaminan, janganlah karena bisa berakibat fatal terhadap kita semua.

"Begitu juga terhadap pegawai yangdi ruangan kerja nya masing -masing ,dalam bekerja sebagai abdi masyarakat dan juga abdi Negara, tetap kita berlakukansama juga denahyang diluar sana, tetapjaga jarak, cuci tangan dengan ruang ruangan disemprot secara rutin, hal yang tiga ini haruskita lakon kan, sesuaiarahan protokler yang ada,"terang Budhi.** (Infotorial/jas)