• Masyarakat dan UPT KPH Rokan Hilir dan Dumai saat masang plang

Gaungriau.com -- Betuliskan 'Kawasan hutan dan larangan menguasai, merambah menduduki serta membakar sesuai undang undang no 41 tahun 1999 tentang hutan', plang larangan milik negara atas nama Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) Propinsi Riau melalui UPT KPH Rokan hilir dan Kota Dumai, Selasa 17 Mei 2022 di rusak pihak tak bertanggung jawab.

Atas kejadian tersebut, selain Dinas terkait, beberapa tokoh masyarakat setempat ikut berbicara. Menurut mantan ketua Rukun Tetangga (RT08) Bukit Nenas Mislan, bahwa Pemasangan Plang tersebut , pihak UPT KPH Rokan hilir secara resmi mengundang perwakilan masyarakat Kelurahan Bagan Besar, Kelurahan Bukit Nenas dan Kelurahan Bukit Kayu Kapur serta beberapa intansi pemerintahan di wilayah kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Kegiatan ini dilakukan, agar masyarakat setempat dan lainnya dapat mengetahui bahwa wilayah tersebut adalah kawasan hutan HPT milik Negara yang berada di kawasan Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.

Namun, dan sangat di sayangkan menurut Mislan. Plang milik negara itu hanya bertahan sesaat aja, karena dirusak oleh oknum yang di duga dari kelompok suka maju tanpa seizin pihak terkait dalam hal ini Dinas lingkungan hidup dan kehutanan propinsi Riau maupun jajarannya.

"Kita harap, kepada pihak berwajib, agar perusak plang himbauan yang bisa di kategorikan dokumen negara tersebut ditindak tegas sesuai hikmat saya ketahui menurut Kitab UU Hukum Pidana bagi siapa merusak dengan sengaja sesuai Pasal 406 ayat 1 KUHP bisa dipidanakan," tegas Mislan di aminkan beberapa tokoh masyarakat lainya.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau saat di kompermasi melalui Perwakilan UPT KPH Rokan Hilir dan Dumai kanit polhut Yudi eduard.SH membenarkan adanya perusakan plang yang di pasang secara resmi dan di saksikan oleh para tokoh masyarakat dari beberapa kelurahan serta pihak berwajib yakni perwakilan dari Polsek Bukit Kapur Kota Dumai.

Dirinya menjelaskan bahwa siapa yang melanggar peraturan pemerintah atau undang – undang yang berlaku maka akan segera ditindak tegas sesuai dengan proses hukum

"Aneh saja, mengapa plang yang baru saja di pasang di rusak, padahal pemasangan plang atau panplet merupakan tindakan sosialisasi untuk diketahui masyarakat agar tidak mengarab kawasan hutan HPT provinsi Riau. kalau ada oknum – oknum masyarakat yang lain sengaja menguasai dan menduduki lahan kawasan hutan tanpa izin negara akan segera kita proses sesuai UU yang berlaku.” pungkasnya sembari mengutarakan akan segera menindak tegas oknum yang telah merusak atau menghilangkan panplet atau plang himbauan tersebut sesuai undang undang dan hal ini akan segera kita laporkan kepihak yang berwajib.**(sar)