Gaungriau.com -- Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis terus berupaya meningkatkan pendataan dan pemutakhiran reklame diwilayah kabupaten Bengkalis.

Hal demikian langsung diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis Syafrudin bahwa untuk pendataan dan pemutakhiran reklame ada dasar hukumnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Kemudian, lanjutnya, tentang Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis nomor 34 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.

"Tujuan dari Pendataan dan Pemutakhiran reklame tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan potensi pendapatan pajak daerah dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengenaan pajak reklame terhadap objek pajak yang telah memenuhi ketentuan," jelas Syafrudin.

Jenis reklame yang disasar untuk didata dan dimutakhirkan. Dijelaskannya lagi, ada beberapa jenis produk yang menjadi sasaran objek pajak antara lain Produk handphone, produk rokok, produk bangunan, produk kecantikan, produk obat-obatan, jasa pengiriman, perbankan, produk elektronik, perlengkapan rumah tangga, produk mebel, provider jasa internet, dealer kendaraan bermotor, perhotelan, swalayan.

"Ini usaha masuk dalam kategori pendataan dan pemuktahiran Pemda Bengkalis, berdasarkan aturan yang telah ditentukan," terangnya.

Ia juga mengatakan untuk pendataan reklame sangat penting, guna mengetahui data yang terjadi di lapangan yang disebabkan pembaharuan materi reklame, ganti usaha, ganti pemilik dan sebagainya.

"Jumlah reklame yang sudah didata dan dimutakhirkan dalam kurun waktu setahun atau sedang berjalan lebih kurang sebanyak 875 unit se Kabupaten Bengkalis," ungkapnya.

Untuk itu, Bapenda Bengkalis menghimbau masyarakat atau pelaku usaha tentang pemasangan reklame dan kepada perusahaan atau vendor penyedia reklame diharapkan untuk melaporkan data pajak reklame yang akan di pasang.

"Harapan dengan pendataan dan pemutakhiran reklame dengan adanya pendataan dan pemutakhiran data reklame ini diharapkan pendapatan PAD semakin meningkat dan data wajib pajak semakin akurat," imbuhnya.

Disamping itu, Kepala Bidang Pendataan Harmonisari mengungkapkan bahwa potensi pajak dari reklame sebagai salah satu penerimaan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Bengkalis. Dimana di tahun 2022 ini adanya peningkatan senifigikan.

"Target pajak reklame pada tahun 2022 adalah sebesar Rp. 1.890.000.000,- dan sudah terealisasi sebesar Rp. 825.016.679,- atau 39,14%. Selanjutnya realisasi pajak reklame pada tahun 2021 adalah sebesar Rp. 768.097.825,- sedangkan realisasi pajak reklame sampai dengan 16 September 2022 sebesar Rp. 825.016.679,- atau 107,4% dari realisasi tahun 2021," ungkapnya.

Dikatakanya lagi, ditahun ini Bapenda Bengkalis akan melakukan langkah untuk meningkatkan pajak reklame sesuai aturan yang berlaku.

"Langkah yang dilakukan dalam meningkatakan pajak reklame tentunya memberlakukan peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Jaminan Bongkar Dalam Penyelenggaraan Reklame Di Kabupaten Bengkalis," akhirnya. (Inf)