• Ilustrasi

Gaungriau.com -- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis kembali menggelar sidang terkait kasus penelantaran yang dilakukan oleh anak salah satu pemilik hotel ternama di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa 9 Juli 2024 kemarin.

Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Rahardjho SH melalui Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf SH kepada awak media mengatakan, bahwa sidang keempat yang dilaksanakan kemarin masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa IMC (35) terhadap korban VN (31).

"Setelah kita mendengarkan keterangan yang dikatakan saksi-saksi dari pihak korban, kemarin kita melakukan pemanggilan terhadap saksi dari terdakwa IMC," kata Ulwan.

Ulwan juga mengatakan, bahwa saksi yang hadir untuk mendengarkan keterangannya hanya satu orang dan itu merupakan karyawan hotel.

"Dari keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa IMC, mengatakan setelah IMC dan VN menikah, VN sering bantu-bantu di hotel milik orang tua IMC," ungkap Ulwan.

Dilanjutkan Ulwan, untuk keseharian antara IMC dan VN, saksi yang dihadirkan terdakwa melihat mereka baik-baik saja.

"Namun, setelah Imlek, korban VN tidak terlihat lagi datang ke hotel. Saksi pun tahu dari Facebook milik korban VN yang bilang terdakwa melakukan kdrt (kekerasan dalam rumah tangga). Tetapi saksi tidak melihat secara langsung," ujar Ulwan.

Ulwan juga menjelaskan, pada sidang pertama pembacaan dakwaan, terdakwa tidak menghadiri sidang. Namun, terdakwa menghadiri pembacaan dakwaan pada sidang kedua. Sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak korban dan terdakwa pun sudah dilakukan.

"Untuk sidang selanjutnya, Hari Selasa, 16 Juni 2024, masih mendengarkan keterangan saksi dan juga ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Ulwan.

Untuk diketahui, sebelum adanya kasus penelantaran yang dilakukan IMC terhadap VN, merupakan kasus kdrt yang ditangani oleh Polsek Mandau.

Pengacara korban VN, Heppy Aritonang SH dan Adrian dari Kantor Hukum Nanda Saputra SH MH and Associate pada tanggal 2 Juli 2024 usai sidang di PN Bengkalis mengatakan, bahwa sebelum kasus penelantaran bergulir, ada kasus dugaan kdrt yang dilakukan IMC terhadap VN.

"Dahulunya kliennya pernah membuat laporan kdrt di Polsek Mandau (Polres Bengkalis), namun terjadi kesalahan komunikasi. Polsek Mandau pun menghentikan kasus kdrt dengan alasan sudah kadarluarsa," ungkap Heppy.
Heppy juga mengatakan, bahwa traumatik yang dialami VN akibat luka lebam dari pemukulan dan pengusiran yang dilakukan IMC, serta terekam dalam CCTv.

"Klien kami VN sempat ke psikolog, dimana hasilnya sudah serahkan kepada penyidik di Polda Riau. Dimana sidang kasus penelantaran yang dilakukan IMC terhadap VN masih berproses di PN Bengkalis," katanya lagi.

Pasca terjadinya konflik rumah tangga antara VN dan IMC, dijelaskan Heppy lagi bahwa terdakwa IMC tidak lagi perduli lagi setelah IMC mengusir VN.

"Saat ini VN menjadi korban yang butuh keadilan dari kasusnya yang awalnya kdrt menjadi penelantaran," jelas Heppy. (put)