• Asisten II Setdaprov Riau Masperi

PEKANBARU--Gaungriau.com-- Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) salah satu bumd milik pemprov Riau PT SPR menetapkan M.Nasir Nasir Day sebagai Direktur PT SPR sampai 2020. Penetapan M.Nasir Day sebagai direktur definitif perusahaan plat merah milik pemprov Riau ini setelah sebelumnya M.Nasir Day ditunjuk langsung Gubernur Riau sebagai Direktur PT SPR sejak tahun 2015 lalu.

Demikian disampaikan Asisten II Setdaprov Riau Masperi usai memimpin RUPS-LB PT SPR, Senin 20 Agustus 2018 di Kantor PT SPR Jalan Diponegoro.


Masperi menjelaskan RUPS LB PT SPR ini mengamanahkan untuk melakukan penetapan terhadap direktur PT SPR sesuai dengan hasil ukk yang telah dilakukan tim independen. Jadi, berdasarkan hasil tim independen itu merekomendasikan dua orang yang dinyatakan untuk menjadi direktur . Mereka yakni M.Nasir Day dan Novialdi.


"Jadi, yang mempunyai kapasitas, nilai lebih itu, Kita sepakat untuk menetapkan M.Nasir Day selaku direktur definitif. Sebelumnya kan dilakukan penunjukan langsung. Sekarang tidak karena harus berdasarkan peraturan, maka itu harus disesuaikan dengan dengan aturan yang berlaku. Diperpanjang masa jabatannya dari 2015 sampai 2020," terang Masperi.

Ketika ditanya apakah penetapan direktur definitif RUPS-LB ini ada kaitannya dengan masalah terkait asetLagoi yang menjadi sorotan saat ini. Masperidengan tegas menyatakan sama sekali tidak ada kaitan dengan persoalan tersebut. Karena, sebenarnya persoalan Lagoi tersebut persoalan masa lalu.


"Jadi tidak ada kaitannya dengan Lagoi, Lagoi itu kan masa lalu yang pernah diwariskan kepada SPR. Jadi biarlah prosedural menentukan tata caranya. Dan SPR dulu mendapatkan deviden dari Lagoi itu lebih kurang Rp20 Juta tahun 2013 ketika masih PD belum PT SPR, seumur-umur baru sekali menerima deviden itu," beber Masperi.
Untuk mengatasi persoalan saham pemprov yang ada di Lagoi Resort di Provinsi Kepri. Pemprov Riau akan mencarikan solusi penyelesaiannya.


"Kita akan mencari dimana kok tidak lagi disetorkan kepada kita. Apakah ini aset, itu tentu menjadi milik pemda, tapi kalau kekayaan yang dipisahkan itu bukan menjadi aset pemda lagi itu sudah menjadi saham atau aset yang dipisahkan pada SPR. Ini akan tetap kita kembangkan dan telusuri, kalau memang ada selama ini ya dikembalikan kepada kita. ," tandas Masperi.** (rud)