• Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin

PEKANBARU--gaungriau.com--Untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak terutama dari pajak hiburan, mal, restoran dan parkir. Pemko Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memasang Alat Tapping Box (alat perekaman data transaksi) yang akan dipasang di seluruh Hotel, Mal, Restoran dan Tempat Hiburan yang beroperasional di kota bertuah.

Tapping Box merupakan alat pemantau transaksi secara real time, sehingga laporan transaksinya bisa langsung didapatkan Bapenda dan tidak bisa dimanipulasi lagi laporan pajak 10 persen seperti pajak restoran yang harus disetorkan ke Bapenda atau kas daerah pemko Pekanbaru.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengungkapkan, ada 11 pajak dari 11 pajak ini beberapa konsentrasi. Dari 11 pajak tersebut Ada 9 pajak kita sudah kerjasama dengan KPK RI dan bank Riau Kepri untuk menyediakan1000 tapping box.

"Dari 1000 taping box itu kita sudah 55 dan kita jalan terusKonsentrasi kita untuk 4 pajak besar hotel, restoran, hiburan, dan parkir," ungkap Zulhelmi kepada wartawan Jumat 2 November 2018.

Dilanjutkannya, mal-mal, hotel-hotel dan restoran-restoran itu kan transaksinya besar-besar yang ada di kota Pekanbaru. Alat ini gratis tidak dibebankan kepada pemungut pajak itu.

"Tapping Box merupakan alat pemantau transaksi secara real time. Artinya transaksi itu kita langsung dapat laporannya. Misalnya, belanja di restoran rp100 ribu, itu kan ada pajaknya Rp10 ribu. Uang Rp10 ribu itu bukan uang mereka (pemilik restoran) tapi uang masyarakat yang harus mereka setorkan kepada Bapenda," terang Zulhelmi.

Dalam mensosialisasikan pemasangan Tapping Box (alat perekaman data transaksi) ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggandeng KPK RI. Untuk mensosialisakannya kepada objek pajak sesuai Perda Nomor 2, 4, 5 dan 7 tentang pajak Parkir, Hiburan, Reklame, Restoran dan Hotel.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus mengatakan bahwa pemerintah daerah dituntut untuk mampu mencari pendapatan sendiri untuk keberlanjutan pembangunan di daerah masing-masing. Hal ini sesuai amanat undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah diberlakukan.

"Untuk mendukung tanggung jawab yang dilimpahkan itu, Pemko Pekanbari tentu harus mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak daerah. Untuk itu, hari ini kita gelar sosialisasi pemasangan Tapping Box dan Peraturan Daerah terkait pajak daerah kepada objek pajak yang ada diwilayah ini," ujar Firdaus.

Koordinator Wilayah II KPK Sumatera, Adlinsyah M Nasution mengatakan jika hadiran KPK di acara sosialisasi pemasangan Tapping Box ini bertujuan untuk membantu pemerintah dalam percepatan pembangunan daerah.

"KPK itu memiliki lima fungsi, diantaranya koordinasi, supervisi, pencegahan, penindakan, monitoring. Jadi ini adalah bagian dari fungsi kami. Bukan hanya fokus mengawasi pengusaha dalam melakukan pemungutan dan penyetoran pajak tapi KPK juga fokus memantau dikemanakan pajak tersebut," tandasnya.** (rud)