Gaungriau.com -- Wakil Ketua MPR Mahyudin berpendapat semua lembaga tinggi negara harus memiliki target selaras untuk mengelola keuangan negara secara akuntabel dan bertanggungjawab.  

Hal itu diperlukan agar lembaga tinggi negara tersebut bisa menghemat keuangan negara secara optimal dan menghasilkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat.

“Bukan hanya MPR saja, semua lembaga negara harus punya target sama (WTP-Wajar Tanpa Pengecualian-red) untuk menghemat keuangan negara dan memberikan kesejahteraan rakyat, “ ujar Mahyudin saat memberikan sambutan peluncuran buku “Kiat-kiat Terhindar dari Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa”  karya Piping Effrianto (mantan auditor dan Kabid Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan-BPKP- Lampung)  di gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa 22 September 2015.

Menurut Mahyudin, korupsi memiliki definisi luas, yakni bisa memperkaya diri sendiri, orang lain, korupsi dan merugikan negara. Kadang-kadang penyelenggara negara itu belum korupsi atau berniat melakukan korupsi, tapi bisa terjerat kasus korupsi akibat  kesalahan administrasi atau dimanfaatkan bawahan atau orang lain lantaran penyelenggara negara tersebut tak memahami aturan barang dan jasa pengadaan sehingga asal teken saja.

Ditambahkan Mahyudin praktik korupsi  paling banyak terjadi di  diinstansi pusat maupun daerah,  ada pada bagian pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan berbagai data yang ada, kerugian negara akibat penyimpangan pengadaan barang dan jasa itu nilainya fantastis.

“Tidak semua pejabat yang tersandung tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa bukan semata-mata untuk memperkaya diri, tapi karena tidak memahami aturan. Biasanya, atasan itu tidak memahami aturan sehingga dibodoh-bodohi oleh bawahannya.  Ketika terjadi kasus korupsi, dia dipenjara sementara hasilnya dimenikmati yang korupsi itu," ujarnya.

Karena itu kata Mahyudin, sangat penting sekali para penyelenggara negara atau pimpro untuk pengadaan barang dan jasa untuk memahami dengan baik aturan-aturan tentang pengadaan barang dan jasa.  “Seorang pejabat harus memahami aturan yang ada. Saya sarankan setiap pejabat eselon 1 sampai 3 di parlemen ini untuk membaca buku ini," katanya.

Bahkan menurut Muhidin, praktik penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa terbanyak ditangani KPK dan penegak hukum lainnya. Kasus korupsi yang paling banyak dilakukan pejabat pemerintah umumnya dalam proyek pengadaan barang dan jasa.

"Pengadaan barang dan jasa ini ini merupakan jenis korupsi paling tinggi yang ditangani KPK," kata politisi Partai Golkar.

Data yang dihimpun KPK, indikasi kerugian negara sebesar 30-50 persen ata usekitar Rp240 triliun berasal dari belanja barang dan jasa pemerintah. Beberapa faktor yang menjadikan pengadaan barang dan jasa sebagai ladang subur praktik korupsi yakni banyaknya uang yang beredar, tertutupnya kontrak kerja antara penyedia jasa dan panitia lelang serta banyaknya prosedur lelang yang harus diikuti.

"Itu baru dari anggaran pemerintah pusat saja, belum diperhitungkan anggaran pemerintah daerah," katanya seraya mengatakan meski terium indikasi KKN, namun pembuktiaannya sangat sulit karena sistem administrasi dari pemberi dan penerima pekerjaan sangat rapi. Untuk mengatasi hal ini, perlu dilakukan proses yang terbuka dalam pengadaan barang dan jasa.**(bam)