TEMBILAHAN -- Puluhan lahan dan tanaman sawit dirusak pekerja suruhan oknum LSM Seribu Parit, warga Parit 6 dan 7 Dusun Lemang Jaya, Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang didampingi Kepala Desa, Damsir Latif mengadu ke Komisi I DPRD Inhil, Senin 19 Oktober 2015.

Kedatangan warga yang dipimpin langsung Kepala Desa Damsir Latif diterima Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said didampingi Wakil Ketua Komisi I H Bakri H Anwar dan anggota Andi Rusli dan Bambang Irawna di ruangan rapat Komisi I DPRD Inhil.

Salah warga, Deden dalam pengaduannya menyampaikan, lahan yang diserobot oknum LSM ini sudah mereka garap sejak tahun 2006 dan ditanam sawit berumur 3 tahun.

"Namun pada tahun 2013 datang oknum LSM yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut. Padahal, berdasarkan peta desa tahun 1994, lokasi kami ini masul kawasan Desa Kuala Lemang," jelas Deden.

Oknum LSM ini juga selalu mengaku mendapat izin dari pihak Polres Inhil untuk menggarap lahan ini. Kalau memang mau menghentikan kegiatan mereka harus menghadap langsung kepada pihak Polres Inhil.

Penegasan serupa disampaikan Kades Kuala Lemang Damsir Latif, diakuinya memang lahan yang digarap warganya tersebut hasil garapan mereka sejak lama dan sudah mengantongi legalitas dari pihak desa dan kecamatan.

"Lahan ini benar milik warga saya ini sudah digarap, bahkan tanaman sawit sudah berumur 3 tahun," terang Damsir.