PASIR PENGARAYAN -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan memanggil Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Rohul nomor urut tiga yakni Syafarudin Poti, SH - Erizal ST (Syafari).

Pemanggilan ini terkait ada laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran dilakukan oleh tim pasangan Syafari, yakni membagikan tas kertas yang berisikan profil Visi dan Misi Calon serta satu bungkus minyak goreng merek sevia kepada Masyarakat Langkitin, Kecamatan Rambah Samo, dalam acara pengajian, pada Sabtu 7 Nopember 2015 lalu.

Ketua Panwas Rohul Hidayati melalui Divisi Penindakan dan Hukum Panwas Rohul Gummer Siregar, ketika dikonfirmasi Rabu 18 Nopember 2015 mengatakan, indikasi pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut tiga adalah adanya pembagian minyak goreng kemasan merek Sevia serta brosur calon yang dipaketkan dalam kantong bergambarkan pasangan calon bersangkutan.

Sejauh ini pihaknya sudah meminta keterangan dengan pelapor. Bahkan pihaknya sudah mengumpulkan persyaratan formil maupun materil dari pelapor.

"Sesuai peraturan PKPU no 7 tahun 2015, pasangan bersangkutan telah melanggar pasal 23 ayat 2," kata Gummer Siregar dan menjelaskan bahan kampanye yang dibolehkan, yakni kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung dan stiker paling besar ukuran 10x5 centimeter.

Diakui Gummer, hingga kini pihak sudah melakukan pemanggilan terhadap pasangan calon yang bersangkutan. Namun hingga Kamis 18 Nopember 2015 pasangan bersangkutan belum hadir di Panwas Rohul.

"Sudah kita layangkan surat panggilan dua hari yang lalu. Namun yang bersangkutan belum datang," tambah Gummer.

Ditempat terpisah, Ketua Tim Koalisi serta Pemenangan Syafari, Yon Elfi mengatakan, bahwa pihaknya tidak membantah ada pembagian minyak goreng di Langkitin ketika itu. Namun dia membantah bahwa itu ada salah satu pemberian dari pasangan Syafari. Bahkan pihaknya sudah Klarifikasi ke Panwas terkait laporan itu.

"Pemberian minyak goreng itu betul, namun bukan dari Syafari. Itu Pemberian dari salah satu anggota Dewan dari Partai PDIP dapil 1 (Hj. Sumiartini) kepada konstituennya di Kecamatan itu," kata Yon Elfi, ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

"Kan tidak ada salahnya jika anggota dewan dapil itu memberikan semacam buah tangan kepada konstituennya," tandas Yon Elfi.**(am)