TEMBILAHAN -- Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Mu'amar AR mengakui bahwa memang Perda tentang Pilkades serentak ini kurang tersosialisasi dengan baik di lapangan, sehingga dikhawatirkan akan timbul banyak gugatan di kemudian hari, seperti pelaksanaan uji kompetensi yang dilaksanakan sebelum balon ditetapkan lulus administrasi.

"Dalam Perda sudah jelas, uji kompetensi ini dilakukan apabila setelah calon lulus administrasi, jumlah calon yang akan ikut lebih dari 5 orang. Ini tidak, malah sebaliknya, lulus administrasi belum tahu, tapi sudah diharuskan mengikuti uji kompetensi," kata Mu'amar.

Ia menambahkan, apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan, maka akan timbul masalah yang lebih besar lagi.

"Jadi, kita akan terima laporan ini. Selanjutnya kita bahas bersama dengan seluruh pihak terkait, yang dijadwalkan pertemuannya pada Selasa 10 Nopember 2015 pagi, guna mencari solusi dan jalan keluarnya," imbuhnya.**(suf)