BENGKALIS -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis telah menunda penetapan bagi pemenang hasil pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bengkalis.

Dari hasil pleno beberapa hari waktu yang lalu, penetapan pemenang akan dilakukan pada hari ini.

“Memang hari ini kita jadwalkan untuk melakukan penetapan pemenang hasil rekapitulasi yang kita lakukan Kamis yang lalu. Namun semalam kita mendapatkan informasi salah satu paslon mendaftarkan dan melakukan gugatan ke Makamah Konstitusi (MK),” terang Defitri Akbar Ketua KPU Bengkalis di kantornya, Senin 21 Desember 2015.

Menurut Dedek sapaan akrabnya, hingga saat ini belum memperoleh surat tebusan resmi dari paslon yang melakukan gugatan tersebut.

“Terkait materi gugatan sampain sekarang kita belum dapatkan, masih menunggu surat dari pelapor,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, penundaan belum bisa dipastikan sampai kapan, karena menunggu hasil dari MK tentang gugatan yang diserahkan salah satu Paslon peserta pilkada Bengkalis.  Sesuai jadwal MK akan mengumumkan gugatan diterima atau tidak pada tanggal 4 Januari mendatang.

“Kalau gugatan ditolak kita segera lakukan penetapan pemenang. Namun kalau gugatan diterima maka kita menunggu keputusan MK dahulu terkait gugatan yang dilaporkan,” Jelasnya.**(put)