Dishubkominfo Punya Wewenang Lakukan Pembongkaran Tower Tak Kantongi Izin
Senin, 18 April 2016 - 00:00:00 WIB
PELALAWAN -- Ribut soal keberadaan tower milik PT.Telkom yang berada di RT 01 RW 03 Dusun Pulau Payung Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur yang meresahkan warga yang merasa tidak pernah diikutsertakan soal pendirian tower.
Ditambah pengakuan dari Dishubkominfo yang tidak pernah memberikan rekomendasi izin tower dan pengakuan BLH yang tidak pernah mengeluarkan dokumen lingkungan membuktikan masih lemahnya pengawasan Dinas dan instansi tekhnis.
Terkait masalah ini, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Pelalawan Davitson, kepada Gaungriau.com, Senin 18 April 2016 secara tegas menyebutkan bahwa Dinas dan instansi terkait mempunyai wewenang untuk melakukan pembongkaran terhadap berbagai usaha dan kegiatan apapun jenisnya Jika tak memiliki izin Daerah.
"Kalau di BPMP2T sifatnya hanya mengeluarkan izin melalui rekomendasi Dinas dan instansi tekhnis. Setelah berbagai persayaratan dilengkapi dan dimasukkan ke Dinas atau instansi tekhnis maka bisa dilanjutkan ke BPMP2T.Jadi Kalau persyaratannya saja tidak terpenuhi bagaimana mau direkom.Aneh saja suatu kegitan sudah beroperasi sekian lama tanpa memiliki izin.Kalau real dilapangan seperti Itu ya bisa dilakukan pembongkaran," ucapnya.
Namun demikian, sambung Davitson, pihaknya akan mengkross cek langsung tower milik PT.Telkomsel di Dusun Pulau Payung RT 01 RW 03 di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. "Kita akan melihat langsung dan akan melakukan investigas dilapangan.Karena persyaratan rekomendasi juga ada rekom Desa,Camat dan instansi tekhnis maupun yang terkait.Jika terbukti tak mengantongi izin tentu akan diberikan teguran Kalau membandel ya terpaksa dibongkar," paparnya.
Diakui Davitson, dimasa Dirinya menjabat sebagai Kepala BPMP2T baru 3 izin tower yang dikeluarkan. "Makanya kita cek dulu. Karena Memang kadang kala pelaku usaha memasukkan persyaratan dokumen izin ke BPMP2T namun Kita tetap akan mengembalikan terlebih dahulu kepada Dinas dan instansi tekhnis," tutupnya.**(ham)
Bagaimana Pendapat Anda?
Bagikan Ke Yang Lainnya
Berita Lainnya
-
Selasa, 15 September 2015 - 00:00:00 WIB
Satu Celana Loreng dan Puluhan Stiker TNI Ditertibkan
Gaungriau.com -– Satu Celana Loreng dan Puluhan Stiker yang berlabel TNI di tertibkan Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/3-1 Kota Dumai dalam operasi Pekan Disiplin TNI yang digelar di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Sudirman dan Jalan Lintas Bukit Timah Dumai, Selasa 15 September 2015. Celana…
-
Senin, 14 September 2015 - 00:00:00 WIB
Terkait Dugaan Korupsi Bansos
Jamal Abdillah Sebut Politikus PKS Ikut Terlibat
Gaungriau.com -- Mega korupsi dana hibah atau bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2012 sebesar Rp 290 miliar yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Jamal Abdillah ternyata masih banyak yang keterlibatan sejumlah anggota dewan yang masih aktif. Selain Jamal Abdillah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga…
-
Senin, 14 September 2015 - 00:00:00 WIB
PKK Kampar dan Granat Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba
Gaungriau.com -- Tim Penggerak PKK Kabupaten Kampar bekerjasama dengan Granat (gerakan Nasional Anti Narkotika) Kabupaten Kampar mengadakan penyuluhan bahaya narkoba terhadap siswa dan siswi SLTA dari 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar yakni Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, XIII Koto Kampar, dan Koto Kampar Hulu, dilaksanakan di Aula Kantor Bupati…






