RENGAT -- Sidang Perdana Gugatan terkait Pencemaran yang dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKSY PT. Sumatera Makmur Lestari (SML) di desa Pejangki kecamatan Batang Cenaku kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang digelar Rabu 2 Nopember 2016 kemarin ditunda. 

Pasalnya, tergugat l (PKS PT. SML) tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, tersebut, sidang akan digelar kembali pada Rabu 9 Nopember 2016) pekan depan. 

Sebagaimana diketahui bahwa Manajemen PT SML digugat terkait pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan nya di desa Pejangki, skibatnya Sungai Pejanggi yang menjadi tumpuan masyarakat setempat tidak dapat digunakan. 

Sidang ini dilaksanakan dengan hakim Omori R SH mewakili Ketua Majelis Agus Akhyudi, dan anggota Majelis Immanuel Marganda Putra Sirait. 

Sementara itu Bupati Indragiri Hulu (Inhu) selaku tergugat II diwakili oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Inhu Afrizon SH, yang didampingi oleh Kasubag kooperatif Bagian Hukum Setda Inhu. 

"Berhubung Management PT. SLM selaku tergugat l tidak hadir maka sidang ditutup dan ditunda pada Rabu 9 Nopember 2016 pekan depan," ujar Omori menutup Sidang tersebut. 

Disisi lain, puluhan masyarakat Pejangki yang didampingi kuasa hukum nya turut hadir di PN Rengat untuk menyaksikan jalannya sidang. **(man)