• Mardianto Manan

PEKANBARU -- Pengamat Perkotaan Mardianto Manan merasa gerah melihat situasi dan kondisi di Kota Pekanbaru saat ini. Dimana menurutnya, aturan yang ada seperti tajam ke bawah dan tumpul kala berurusan di atas.

"Kalau Amdal tidak ada, otomatis Amdal Lalin tidak ada, dan otomatis IMB juga tidak ada, kalau tidak ada IMB diharamkan membangun. Itulah peran kepolisian Satpol PP menghambat itu, yang jadi pertanyaan kenapa tidak dihambat? Tanya sama rumput bergoyang, jangan satu sisi. Walikota berwenang merobohkan, jangan Ruli (rumah liar, red) dan PKL dikejar-kejar, bangunan ini mereka tidak tahu, ini pelajaran sangat memuakkan," cetus Mardianto saat ditemui di gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin 14 Nopember 2016.

Hal ini diungkapkan Mardianto saat dimintai tanggapan terkait bangunan mega proyek yang kini tengah dikerjakan di persimpangan SKA (Jalan Tuangku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta) atau lebih tepatnya di depan mal SKA Pekanbaru. Menurutnya, persoalan yang muncul atas adanya bangunan itu dikarenakan ada yang bermasalah pada perizinan.

"Bahasanya mengacuhkan, inilah salah satu Amdal yaitu analisis mengenai dampak lingkungan. Amdal itu mengkaji bagaimana mengkaji lalu lintas, keretakan lumpur dan sebagainya, di Amdal itu menyatu dikaji, baik dampak positif maupun dampak negatif," ucapnya.

Dampak negatif yang terjadi saat ini, jelasnya, bagaimana menganulir agar tidak terjadi proses sebelum membangun, saat membangun dan setelah membangun, itulah gunanya Amdal. "Kalau itu diabaikan wajar saja akan terjadi seperti tadi, ada lumpur, ada terhambat lalu lintas, ada retak dan sebagainya, itu dampak buah dari tidak melakukan amdal itu," ujarnya.

Jika suatu bangunan telah melalui prosedur perizinan, maka tim komisi Amdal akan menyarankan sebelum dibangun bangunan tersebut untuk memastikan kondisi di lapangan. "Tim komisi Amdal seharusnya menyarankan kemarin sebelum dibangun bangunan yang ada di situ anda potret semuanya, apa retak karena dia atau retak memang dari kemarin," tuturnya.