• Firman salah seorang tahan yang kabur dari Polsek Lirik

RENGAT -- Satu dari tiga tahanan yang kabur dari sel Mapolsek Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada, Rabu 1 Maret 2017 malam kemaren, akhirnya kembali ditangkap oleh Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Inhu.

Tersangka yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor itu, ditangkap di areal perkebunan kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantation, pada saat sedang mengendarai sepeda motor dari dalam areal kebun menuju pasar Lirik, dimana tersangka diduga hendak melarikan diri keluar wilayah Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Andrie Setiawan S.Ik, Jum'at 3 Maret 2017 kepada wartawan membenarkan adanya  penangkapan terhadap salah seorang tahanan yang kabur dari Polsek Lirik.

"Benar, satu dari tiga tahanan yang kabur berhasil kita tangkap, yaitu  atas nama Firman, warga desa Alim II, kecamatan Batang Cenaku," katanya.

Firman diciduk oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat seorang yang tidak dikenal keluar dari dalam kebun PT TTP Kelurahan Kembang Harum dengan mengendarai sepeda motor menuju pasar Lirik.

"Berdasarkan Informasi tersebut pada Kamis 2 Maret 2017 sekitar pukul 16.00 WIB di jalan Elak kelurahan Kembang Harum, kita berhasil membekuk tahanan tersebut, saat ditangkap yang bersangkutan menyerah tanpa perlawanan," tegasnya.

Sementara itu terhadap dua tahanan lain yang bernama, Arsyad (27), warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat dan Didit (41), warga Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik masih dalam pengejaran.

"Kita minta kepada keduanya untuk koperatif dan segera menyerahkan diri. Dan kepada masyarakat yang melihat dua tahanan itu, kita minta untuk segera melaporkan ke polsek terdekat," pungkasnya.**(man)