BENGKALIS -- Statemen atau pernyataan dari ketua Komisi IV DPRD Bengkalis H.Abi Bahrun S.Siterkait kasus penjualan buku siluman menuai kontroversi dari kalangan masyarakat yang terus memantau masalah tersebut. Soalnya pernyataan awal Abi Bahrun tidak sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu 17 Mei 2017 lalu.
Sebelumnya Abi Bahrun menagaskan kalau dalam penjualan buku siluman ke saekolah-sekoalhd asar dan SLTP oleh CV.Usaha Makmur tersebut diduga ada unsure paksaan dan ia meminta sekolah-sekolah tidak boleh diintervensi pihak manapun. Namun pada Rabu lalu, politisi PKS itu menyebutkan bahwa tidak ada intervensi dari pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Bengkalis atau pihak manapun.
Menanggapi hal itu pemerhati masalah pembangunan dan kebijakan public M.Fachrorozi Agam mempertanyakan statemen Abi bahrun yang tidak sejalan antara pernyataan awal dengan yang dikemukakan baru-baru ini. Ia menyebut hal itu dapat menuai kontroversi ditengah masyarakat, apalagi pernyataan itu dikeluarkan anggota DPRD bengkalis selaku wakil rakyat.
“Pernyataan saudara Abi Bahrun tentu menimbulkan tanda tanya di tengah public, karena statamen yang dikeluarkan bertolak belakang dari pernyataan awal dengan yang terbaru. Tentu saja kita kecewa dengan pernyataan tersebut, karena seharusnya DPRD Bengkalis mengeluarkan sikap secvara kelembagaan,bukan personal,”ungkap M.Fachrorozi Agam, Jumat 19 Mei 2017.
Kemudian tukas mantan Sekretaris DPD KNPI kabupaten Bengkalis tersebut, persoalan penjualan buku siluman sudah berada di ranah hukum, karena sudah dilaporkans ecara resmi oleh LSM Penjara. Tentunya sekarang masyarakat menunggu langkah penegakan hukum atas kasus tersebut, dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
“Ketika ditulis dalam beberapa media online saudara Abi Bahrun menyatakan bahwa dirinya sudah bertemtu dengan Plt Kadisdik Edi Sakura. Kemudian muncul pernyataan bahwa penjualan buku tidak ada intervensi, tanpa ada keputusan secara kelembagaan tentu sangat disayangkan, karena statamen saudara Abi Bahrun bersifat pribadi,”ujar Agam.
Terpisah pengamat masalah hukum dan pemerintahan, Yhovizar SH mengaku terkejut dengan pernyataan tersebut, tapi menurutnya hal itu sesuatu yang lumrah dan seraya berharap proses penegakan hukum penjualan buku siluman tetap dilanjutkan Polres Bengkalis.
Selain itu tukasnya, terkait pernyataan saudara Abi bahrun jelas bukan sikap DPRD Bengkalis secara institusi. Oleh karena itu ia mendesak supaya DPRD Bengkalis memanggil segera stake holder Disdik Bengkalis serta UPTD di kecamatan untuk dimintai keterangan dan disampaikan kepada public secara transparan.
“Harus ada kebijakan secara lembaga terkait penjualan buku siluman tersebut. Penegakan hukum juga harus terus berjalan, karena polemic penjualan buku terus berlanjut dan harus ada titik terangnya secara legal hukum,”tambah Yhovizar.**(put)























