Gaungriau.com (SIAK) -- Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) meminta kepada pengurus Koperasi BUTU agar bisa transparan terhadap hasil penjualan kayu dari lahan TORA milik masyarakat. Hal ini disampaikan Ketua MPKS, Wan Hamzah saat hearing kedua bersama Komisi II DPRD Siak, Koperasi BUTU, masyarakat, dan pihak Pemerintah Daerah, Senin 29 Juli 2019.
"Ini menyangkut hak orang banyak. Makanya kita minta koperasi transparan soal hasil penjuan kayu tersebut, termasuk persoalan lahan TORA milik masyarakat di tiga kecamatan," Kata Wan Hamzah saat dujumpai di gedung DPRD Siak, kemarin.
Hal yang sama juga disampaikan Rolis SH. Dia meminta kepada pihak koperasi agar dapat transparan, berapa sebenarnya dana dari hasil penjualan kayu yang dikelola oleh koperasi BUTU tersebut
Sedangkan terkait kopensasi yang diterima oleh masyarakat dari hasil panen kayu tersebut jumlah rupiahnya diserahkan kepada penghulu setempat untuk dibagikan kepada masyarakat di wilayah tugasnya.
"Untuk itulah kita harapkan jalur hearing ini dapat secepatnya menyelesaikan benang kusut terkait hasil dari lahan TORA tersebut. Hearing selanjutnya kita juga minta selain kelengkapan administrasi (legal standingnya koperasi), juga berapa sebenarnya rupiah yang diterima oleh masing-masing kampung melalui penghulunya. Karena berdasarkan informasi yang kami perolehan di lapangan seperti banyak masyarakat yang menerima pembahasan hasil penjualan kayu agak sedikit kecewa," ujar Rolis.
Rapat dengar pendapat ini merupakan yang kedua kalinya digelar atas permintaan MPKS, Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Siak, dan masyarakat terkait pengelolaan kayu di atas lahan TORA. RDP yang pertama tidak dihadiri Koperasi BUTU dan Pemerintah Kabupaten Siak hingga penghulu serta tiga kecamatan yakni Mempura, Pusako, dan Sungai Apit.
Mewakili Pemkab Siak, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, L. Budi Yuwono menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mengusulkan nama penerima lahan TORA seluas 4.000 hektare. Itu dilakukan pada tahun lalu dan diserahkan Presiden Jokowi sertifikatnya pada bulan Desember.
"Kewajiban penerima untuk pembersihan lahan dananya besar, terkendala juga untuk buat jalan dan patok tanah. Maka kesepakatan masyarakat melalui penghulu meminta Koperasi BUTU yang melakukan," ungkapnya.
Dipihak lain, Sekretaris Koperasi BUTU, Purwanto menyampaikan bahwa dalam kegiatan yang mereka lakukan terkait hasil lahan TORA tersebut, koperasi telah melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk kelengkapan legalitasnya.
"Begitu juga perjalanan penanganan hasil dari lahan TORA ini, kami dari pihak koperasi juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tergabung dilahan TORA di tiga kecamatan," terangnya.
Disebutkan, pihaknya dalam mengambil hasil kayu itu juga membuat kesepakatan dengan kepala desa. Tapi hal itu memang tidak dilakukan dengan yang punya lahan. "Nilainya Rp40 ribu per ton, awalnya Rp25 ribu. Lima bulan terakhir Rp40 ribu per ton," tukasnya.**(jas)





















