• Ilustrasi Zakat Fitrah

Gaungriau.com (PEKANBARU) - Membayar Zakat dibulan Ramadhan merupakan suatu kewajiban bagi ummat Islam, dalam pembayarannya akan disertai dengan ijab kabul dengan berjabat tangan dengan petugas amil zakat.

lalu bagaimana dengan kondisi saat ini dimana wabah virus corona atau Covid-19 sedang melanda, padahal ummat Islam harus tetap melakukan pembayaran zakat berupa beras sesuai anjuran, ada pula dalam bentuk uang tunai.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Zulhusni Domo mengatakan, ijab kabul tanpa bersalaman saat membayar zakat Fitrah di masa pandemi Covid-19 hukumnya tetap sah.

"Memang ada orang yang bersalaman untuk mentauhidkan pemberian zakat dan menerima. Tak pakai itu (salaman) pun tak masalah, buktinya banyak orang berzakat transfer rekening," kata Zulhusni Domo, Selasa 5 Mei 2020.

Sehingga kata Zulhusni masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir untuk membayar zakat di tengah merebaknya Covid-19 yang belum dapat dipastikan kapan akan berakhirnya tersebut.

"Berbeda dengan solat tarawih yang tergolong ibadah sunat, zakat fitrah merupakan ibadah wajib di bulan Ramadhan. Pada kondisi normal zakat ini dibayarkan paling lambat menjelang Salat Idul Fitri. Hanya saja, untuk tahun ini Kementerian Agama mempercepat pembayaran zakat fitrah. Intinya masyarakat tidak perlu khawatir dalam pembayaran zakat fitrah," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, tiap tahun, umat muslim dengan kondisi berkecukupan di seluruh dunia menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban di bulan Ramadan. Zakat fitrah merupakan harta berupa uang atau beras sebagai bentuk penyucian jiwa yang diberikan kepada kelompok rentan seperti fakir miskin.

Namun tahun ini pembayaran zakat akan sedikit berbeda mengingat pandemi Covid-19. Untuk menghindari penularan dan penyebaran corona warga dianjurkan menjaga jarak dan tidak bersentuhan.**(mad)