Gaungriau.com (BENGKALIS) -- Dipimpin oleh Wakapolres Kompol Roni Syahendra, SIK, SH, Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan berhasil mengagalkan peredaran barkoba jenia sabu 19 Kg dan satu bungkus sekitar 550 gram, Rabu 28 Oktober 2020.
Polisi juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku warga Kecamatan Bengkalis ditempat dan waktu yang berbeda. Pertama oknum Honorer di Disbudparpora Bengkalis inisial RR alias Dedek (24) warga Desa Air Putih.
Selanjutnya seorang mahasiswa di Perguruan Tinggi Bengkalis inisial MRF alias Nando (20), warga Kelurahan Rimba Sekampung, dan terakhir seorang sopir travel, RRe alias Vido (20) warga Kelurahan Rimba Sekampung.
Dalam Konferensi Pers, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Kapolsek Bantan AKP Zulmar, Kapolsek Bengkalis AKP Syeh Sarip Hidayatullah, dan KBO Narkoba Iptu Tony Armando mengatakan, bahwa sabu 19 Kg ditemukan di rumah yang disita tersebut hasil penangkapan dari oknum mahasiswa MRF dan sopir travel RRe.
“Sabu 19 Kg ditemukan di rumah Nando Jalan Gatot Soebroto di dalam dua tas. Pelaku mengaku sabu itu miliknya diterima dari tersangka RRe alias Vido, “ungkap Kapolres, Senin 2 Nopember 2020.
Dijelaskan, guna mengelabui petugas, awalnya pelaku membuang satu bungkus sabu berisi 550 gram di dinding stadion Bengkalis, dan melapor Polres. Namum upaya tersebut gagal.**(dede)























