RENGAT -– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) selaku wakil rakyat dinilai tidak pro rakyat dikarenakan  dalam pembahasan dan sampai pengesahan APBD Perubahan tahun anggaran 2015, dana Bantuan Sosial (Bansos) di ditiadakan.

"Padahal dana bansos tersebut sangat menyentuh langsung kepada masyarakat kurang mampu," ujar pemerhati masyarakat Inhu, Oberlin Manurung kepada media ini Selasa 3 Oktober 2015 di Pematangreba.

Dikatakan, seharusnya dana bansos tersebut harus dianggarkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu sebagaimana selama ini diberikan, seperti untuk pedang kecil, dengan tujuan memajukan usahanya sehingga mampu meningkatkan pendapatan mereka.

Kemudian dana bansos itu juga digunakan untuk membantu pembangunan fasilitas ibadah dimana selama adanya bantuan untuk pembangunan tempat ibadah telah terbukti manfaatnya, bahkan di jalan-jalan masyarakat yang meminta-minta dana bantuan untuk bangunan tempat ibadah tidak ada lagi dengan adanya bantuan bansos dari pemerintah selama ini.

“Dikuatirkan nanti dengan tidak dianggarkan dana bansos dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2015 ini, akan kembali timbul lagi warga meminta- minta di jalan untuk bantuan pembangunan tempat ibadah, sebab mungkin masih ada masyarakat mengajukan proposal bantuan untuk tempat ibadah ke pemerintah Inhu untuk melanjutkan pembangunan yang belum selesai," katanya.

Untuk itu, diharapkan kepada pihak DPRD Inhu harus bisa memikirkan kebutuhan rakyat yang menyentuh langsung, yang dapat dirasakan termasuk juga pihak pemerintah Kabupaten Inhu yang membidanginya harus di perjuangkan kebutuhan masyarakat ini.

Menyikapi hal ini Ketua DPRD Inhu, Miswanto SE ketika dikonfermasi membenarkan bahwa dana bansos di APBD Perubahan tahun anggaran  2015 di hapuskan katanya melalui via ponselnya.**(rin)