PEKANBARU -- Belum ada serahterima antara kontraktor ke Pemko Pekanbaru untuk diteruskan ke LAM kota Pekanbaru. Mengakibatkan Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) kota Pekanbaru yang berada Jalan Senapelan belum bisa digunakan. Padahal gedung tersebut sudah lama diresmikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LAM Kota Pekanbaru Dastrayani Bibra mengatakan bahwa pihak kontraktor belum ada serahterima ke Pemko Pekanbaru. Hal ini dikarekan masih adanya hutang Pemko Pekanbaru sekitar Rp1,8 miliar kepada pihak kontraktor.

"Masih ada pembayaran yang belum selesai, angkanya sekitaran itulah. Sehingga menyebabkan saya belum bisa berkantor disana,"ujarnya.

Bibra menambahkan, untuk saat ini dirinya belum bisa memastikan apakah gedung itu bisa ditempati akhir tahun mendatang. "Saat ini saya hanya menumpang berkantor di kantor ITP yang berada di Jalan Senapelan. Saya berharap dalam tahun ini kantor tersebut bisa ditempati," sebutnya.

Sementara itu, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT ketika dikonfirmasi menyebut, saat ini Pemko sedang memproses pembayaran hutang itu. Pemko sudah menganggarkan untuk pembayaran sisa pembayaran pada APBD Perubahan tahun 2015.

"Sudah kita anggarkan kok sisa pembayarannya. Jadi saat ini tinggal melengkapi administrasi saja lagi,  dan sudah bisa dicairkan," imbuhnya.**(saf)