DUMAI -- Yayasan Riau Madani kembali mengajukan gugatan perbuatan melawan  hokum tentang lingkungan hidup di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Sidang perkara No 35/ Pdt.G/ 2015/ PN.Dum tanggal 08 -12-2015 digelar di PN Dumai, Selasa (5/1) kemarin, dipimpin Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol SH MH didampingi hakim anggota Firman Khadafi Tjindarbumi SH, Renaldo MH Tobing dan PP Sariadi.
 
Dalam gugatan Yayasan Riau Madani,  Pemko Dumai sebagai tergugat. Sedangkan PT Wilmar Nabati Indonesia tergugat I, PT  Inti Benua Perkasatama (IBP) tergugat II, PT Naga Mas Palm Oil tergugat III dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I sebagai tergugat IV.
 
Menurut Yayasan Riau Madani tindakan tergugat (Pemko) Dumai mengizinkan adanya pembangunan industry pengolahan Cruide Palm Oil (CPO) kepada tergugat I, II dan tergugat III, pada hal letak dan posisi industry berada di dalam kawasan kota Dumai.
 
Secara historis, kata Yayasan Riau Madani, keberadaan Kota Dumai jauh lebih dahulu ada, jika dibandingkan dengan keberadaan industry milik tergugat I dibangun tahun 1995 dan industry tergugat II dan tergugat III berdiri tahun 2000an.
 
Industri tergugat I, II dan tergugat III yang menggunakan cangkang kelapa sawit sebagai bahan bakar untuk untuk menghidupkan biler industrinya turut diduga, karena membuat kualitas udara menjadi buruk dan telah memhuat lingkungan hidup tidak baik dan tidak sehat di sepanjang jalan Datuklaksamana, Putri Tujuh dan Jalan Sudirman Ujung.
 
Bahkan menurut Yayasan Riau Madani, kebijakan tergugat (Pemko Dumai) telah membuat lingkungan hidup tak baik, dan tidak sehat di sebagian kota Dumai sehingga masyarakat banyak yang pindah dari jalan Datuklaksamana sehingga sepi.
 
Berdasarkan uraian tersebut, maka tindakan tergugat tersebut secara tidak langsung telah melanggar hak-hak setiap orang atas lingkungan hidup  yang baik dan sehat. Berdasarkan hal tersebut, maka Yayasan Riau Madani mohon   kepada Ketua PN Dumai berkenan memanggil yang berperkara untuk hadir pada hari yang telah ditentukan.
 
“Untuk amar primair, kami mohon Ketua PN Dumai mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hokum. Kemudian menghukum tergugat supaya mengeluarkan kebijakan pencabutan izin terhadap izin usaha/ izin lingkungan yang telah diberikan kepada tergugat I, II dan tergugat III yang industrinya terletak di kawasan Pelindo Dumai,” pintanya.
 
Sidang yang digelar, Selasa 5 Januari 2016 kemarin, dengan agenda indentifikasi identitas para pihak hanya berlangsung sekitar 15 menit. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada, Selasa 13 Januari 2016 mendatang dengan agenda penyerahan berkas.