PASIR PENGARAYAN -- Pihak Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengarayan kabupaten Rokan Hulu (Rohul), awal tahun 2016  masih kekurangan tenaga Majelis Hakim, pegawai, dan tenaga honorer.

Diakui Humas PN Pasir Pengarayan, Binsar Samosir, saat ini tinggal 5 hakim yang bertugas di lembaganya, setelah beberapa hakim dimutasikan pada akhir 2015.
Kelima hakim yang tersisa, yakni Ketua PN Pasir Pengarayan Lilin Herlina, SH MH merangkap sebagai Hakim Ketua, Wakil Ketua PN merangkap hakim, dan tiga hakim lain, termasuk Binsar Samosir sebagai hakim anggota.

Selain kekurangan majelis hakim, PN Pasir Pengarayan, juga masih kekurangan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga honor dalam membantu proses berkas persidangan. Binsar juga mengaku, dalam maksimalkan pelayanan terutama dalam proses persidangan di PN Pasir Pengarayan harus ada tiga majelis hakim, yakni Hakim Ketua, dan dua lainnya sebagai Hakim Anggota.

“Dalam memaksimalkan proses persidangan (di PN Pasir pangarayan) harus ada sembilan hakim,” ucap Binsar.

Katanya, bila Mahkamah Agung (MA) Ri lakukan perekrutan penerimaan hakim baru, dan dipastikan seluruh pengadilan di seluruh daerah tidak lagi kekurangan hakim, dalam rangka meningkatkan pelayanan. Dimana sejak 2011 hingga 2015, MA belum melakukan penerimaan hakim baru atau pun pegawai, sehingga proses persidangan di PN Pasir Pengarayan belum maksimal.

Awal tahun ini jelas Binsar, ada sekitar 20 perkara disidangkan oleh PN Pasir Pengarayan setiap hari. Dampaknya, sidang dilaksanakan hingga Magrib. “Untuk sidang dilaksanakan hingga Magrib, karena banyak jadwal sidang, sementara hakim masih terbatas,” jelasnya.**(lim)