• Ir H Tengku Edy Sabli MSi

PELALAWAN -- Pemerintah Kabupaten Pelalawan didesak dan fokus dalam mempersiapkan Peraturan daerah (Perda) mengenai Masyarakat Hukum adat yang sudah jauh - jauh Hari diwacanakan bersama Lembaga Kerapatan Adat Melayu (LKAM) Kebupaten Pelalawan.

"Ya Kita Minta Pemkab Pelalawan fokus untuk mempersiapkan Perda guna pengakuan Masyarakat Hukum adat di Kabupaten Pelalawan.Contohnya saja soal hak ulayat Tentunya harus ada produk Hukum melalui Perda dalam melindungi hak - hak Masyarakat Hukum adat didalamnya," papar Ketua LKAM Pellaawan Ir H Tengku Edy Sabli MSi kepada media ini, Ahad 31 Januari 2016.

Dikatakan Edy Sabli, hingga saat ini draft perda Masyarakat Hukum adat belum masuk ke prolegda atau belum diajukan Dewan. Padahal,Pemerintah daerah memiliki peran sangat penting untuk pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat. Pasal 67 ayat (2) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

"Terkait pasal tersebut, dalam membuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah merupakan delegasi wewenang yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945," ucapnya.

Ditambahkan Edy Sabli,konsekuensi dari adanya konsep pengakuan sebagaimana demikian, sebagai turunan langsung dari konsep Negara Hukum, adalah bahwa jika ternyata terdapat eksistensi masyarakat adat berikut hak-hak dan kepentingannya yang bertentangan dengan kepentingan negara (kepentingan nasional), ataupun jika ada aturan hukum adat yang bertentangan dengan aturan hukum positif negara dalam perundang-undangan, maka keberadaan masyarakat adat beserta kepentingan-kepentingan dan hak-hak tradisioanalnya yang diatur dalam hukum adat tersebut bisa diabaikan. 

Hal inilah yang kemudian seringkali berujung pada konflik sosial yang pada umumnya melibatkan masyarakat adat di satu sisi dan negara, yang mana konflik ini berakar pada kontradiksi kepentingan di antara para pihak yang masing-masing mendasarkan diri pada tatanan normatif yang sama sekali berbeda satu sama lain.

"Perda Hukum adat harus segera mendapat pengakuan yang legal melalui Perda.Kita berharap ini tidak hanya sekedar wacana dan wacana saja.Pemkab diminta Lebih serius dalam hal ini.Kita Tentunya tak ingin Hal - hak Masyarakat Hukum adat terabaikan," tukasnya.**(ham)