TANDUN -- Polsek Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyita sekitar 45 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk dari sebuah warung di Desa Kumain.

Dari operasi Miras dan Oplosan yang dipimpin Kapolsek Tandun, AKP Artisal melalui Kanit Reskrim, IPDA Dedi Susanto dan Empat anggota lainnya, Jumat 4 Maret 2016 sekitar Pukul 16.30 Wib. Sedikitnya 45 Botol Miras berhasil diamankan dari warung milik Nur Boru Manalu (45).

"Sesuai dari laporan masyarakat, bahwa di Desa Kumain memperjualbelikan berbagai jenis Miras," kata Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas, IPDA Efendi Lupino, Ahad 6 MAret 2016.

Dari hasil pemeriksaan petugas, diwarung milik Nur. Polisi menyita 45 Botol Miras, terdiri dari 23 botol jenis mension house, 10 botol Bir Hitam dan 12 botol Bir Putih.

"Saat ini Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mapolsek Tandun guna pengembangan lebih lanjut," pungkas IPDA Efendi Lupino.**(her)