BAGANSIAPIAPI -- Seorang suami berinisial, Ra (24) harus berurusan dengan pihak berwajib. Akibat ulahnya melakukan penganiayaan terhadap istrinya, K (19) kini harus mendekam di penjara Polsek Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Bagansiapiapi, Provinsi Riau.

"Tersangka Ra kita tangkap berdasarkan laporan korban tidak lain adalah istrinya sendiri. Korban mengaku kerap mendapat perlakuan kasar bahkan penganiayaan fisik," kata Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Kamis 7 April 2016.

Menurutnya selama ini antara korban dan suami sering kali terlibat perselisihan. Pemicunyalah persoalan sepele. Namun setiap kali ada persoalan sang suami langsung naik pitam. Ia tidak segan-segan menganiaya korban hingga memar.

Terakhir kali, perlakuan itu terjadi saat korban hendak menutup warung miliknya. Namun hal itu membuat pelaku keberatan dan marah. Korban dianiaya dan mengakibatkan korban menderita luka memar dibagian kepala.**(rif)