BAGANSIAPIAPI -- Diduga jualan narkoba jenis daun ganja, seorang pria berinisial, Er (51) digiring aparat kepolisian ke penjara. Dari tangan kakek ini ditemukan belasan paket daun ganja kering siap edar. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul barang bukti tersebut.

"Er kita amankan untuk dapat memberikan keterangan seputar kasus yang membelitnya. Tidak hanya itu kita akan kembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain," kata Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Dody Harza Kusumah, Kamis 7 April 2016 malam.

Dody menjelaskan, Er jadi incaran kepolisian setelah mendapat laporan masyarakat. Untuk mengetahui kebenaran atas informasi itu, beberapa anggota diutus kelapangan. Sang kakek ditemukan diseputaran Bagan Sinembah Raya, Rokan Hilir, Riau.

Saat diamankan pria ini hanya diam dan pasrah. Hasil geledah ditemukan belasan paket daun ganja kering siap edar. Penemuan barang bukti sekaligus membuat aparat harus menggiringnya kepenjara.**(rif)